Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Pernikahan, Pernikahan Wanita Hamil dan Waris bagi Anak yang Masih dalam Kandungan

21 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BERIKAN PENJELASAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA! 

Hukum Perdata Islam di Indonesia A. Definisi Hukum Perdata Islam di Indonesia Sebelum mengetahui definisi dari hukum perdata Islam, alangkah baiknya kitamengetahui definisi hukum perdata menurut para ahli. Berikut pendapat para ahlimengenai definisi hukum perdata, yaitu: 

1. Menurut Prof. R. Subekti, S.H, hukum perdata ialah semua hukum dasar yangmengatur segala kepentingan perseorangan.

 2. Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masihoen Sofwan, S.H, berpendapat hukum perdataialah hukum yang mengatur kepentingan satu warga negara dengan yang lainnya Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa hukum perdata ialah hukum yangmengatur hubungan antara satu warga dengan warga lainnya di lingkunganmasyarakat yang fokus utamanya kepada kepentingankepentingan perseoranganpribadi. Secara umum hukum perdata Islam didefinisikan sebagai suatu norma hukumyang membahasa mengenai munakahat, waris dan faraidh. Sedangkan definisi secarakhusus membahas permasalahan kebendaan, jual beli, pinjam meminjam, sewamenyewa, pengalihan hak, dan setiap kegiatan yang berhubungan dengan muamalat. Dalam buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karangan Prof. Dr. H. Ahmad Rofiqq,M.A, menjelaskan bahwasanya hukum perdata Islam ialah suatu ketetapan atauhukum di dalam Islam yang mengatur atas hubungan individu dengan individu danindividu dengan kelompok di lingkungan warga Negara Indonesia yang beragamaIslam. Hal ini bertujuan agar terciptanya kehidupan tertib hukum, tertib sosial, dankenyamanan atas hubungan antara seseorang dengan yang lainnya, baik hubungan dalam lingkungankeluarga maupun lingkungan masyarakat luar.

Sedangkan menurut saya sendiri Hukum perdata Islam di Indonesia adalah aturan-aturan yang berlaku di Indonesia atau undang undang yang di buat oleh pemerintah Indonesia dan disahkan oleh badan yang berwenang yang mengatur hak dan kewajiban warga.

PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KHI ? 

Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi adalah orang yang menjadi orang yang menyaksikan dapat menjadi saksi jika suatu saat di butuhkan , wali dari pihak, calon mempelai perempuan wali ini bisa di serahkan ke pada penghulu sebagai ganti dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompilasi Hukum Islam pasal 2 yang berbunyi: Perkawinan menurut hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. adalah ibadah yang mengikat antara suami dan istri.

BAGAIMANA MENURUT PENDAPAT ANDA TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK JIKA PERKAWINAN TIDAK DI CATATKAN SOSIOLOGI RELIGIUS DAN YURIDIS ?

Menurut pendapat saya pentingnya pencatatan perkawinan di sini adalah karena perkawinan yang bisa di buktikan secara hukum dan di akui oleh negara adalah pernikahan yang di catatkan. Selain itu pencatatan perkawinan sangat penting karena melindungi hak hak dari istri karena jika pernikahan tidak di catatkan tidak ada bukti otentik yang dapat di jadikan alat bukti jika suatu saat terjadi hal hak yang tidak di inginkan. Pencatatan perkawinan juga penting karena dalam pembuatan akta kelahiran akan di tanyakan buku nikah dan perkawinan yang tidak di catatkan atau nikah siri ini jika terjadi bukan istri saja yang menjadi korban karena kehilangan hak hak nya jika suatu terjadi hal hal yang tidak di inginkan namun akan berdampak pada anaknya yaitu : tidak bisa memiliki nama ayahnya ,tidak bisa mewarisi , dll.

Secara sosiologis perkawinan yang tidak di catatkan ini sangat lumrah karena banyak faktor yang mendasari pernikahan tidak di catatkan atau nikah siri. Alasan alasan tersebut bermacam macam yaitu pernikahan di bawah umur, poligami, pernikahan tidak di restui, ada juga karena faktor tradisi yang menikah harus mengadakan pesta dan besar besaran atau bisa di sebut faktor ekonomi juga.

Secara religius dalam sebuah hadist di jelaskan :

"Telah bercerita kepada kami, Abu al-Fadhl al-Marwazi, ia berkata, telah bercerita kepadaku Ibnu Abi Uwais, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Husain bin Abdillah bin Dhumairah, dari Amru bin Yahya al-Mazini, dari kakeknya, Abu Hasan, sesungguhnya Nabi saw membenci nikah sirri, sampai dibunyikannya alat musik (rebana/tamborin), dan dikatakan kami mengundang kalian, kami mengundang kalian, maka datanglah kepada kami, karena kami mengundang kalian."

Namun hadist inimemiliki derajat hadits dha'if. Ada dua rawi dalam rangkaian sanad hadis tersebut yang dilemahkan oleh imam hadits selain Imam Ahmad. Dua rawi tersebut adalah Ibn Abi Uwais, yang dilemahkan oleh Imam al-Nasa'i, dan Husain Ibn Abdillah Ibn Dlumairah, yang di-dha'if-kan oleh Imam Malik bin Anas. Imam Ahmad sendiri menerima dua rawi tersebut, walaupun derajatnya biasa-biasa saja. Walaupun hadir ini dha' if untuk menjaga alangkah lebih baiknya jika kita menghindarinya. 

Secara yuridis menurut PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 Pasal 1 "Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian "peristiwa pernikahan " menurut yuridis pencatat pernikahan penting karena sebagai administrasi negara dan menjaga hak hak suami istri.

Dampak dari pernikahan yang tidak di catatkan :

Istri tidak mempunyai perlindungan hukum

Anak tidak bisa mendapat nama ayahnya 

Anak tidak dapat menjadi ahli waris 

BAGAIMANA PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL ?

Menurut para ulama berpendapat:

Menurut Sayyid Sabiq, boleh menikahi wanita pezina dengan catatan wanita tersebut telah bertaubat terlebih dahulu.

Menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi'I berpendapat, boleh menikahi wanita dengan tidak menunggu habisnya masa iddahnya (sampai melahirkan). Asy Syafi'I membolehkan akad nikah tersebut meskipun dalam keadaan hamil, karena tidak adanya keharaman.

Menurut M. Quraish Shihab pada dasarnya, pria yang menikahi wanita yang pernah dizinai hukumnya sah sah saja.

Menurut Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita telah berbuat zina, baik dengan laki laki yang bukan menzinainya terlebih laki laki yang menzinainya, kecuali telah dengan 2 syarat yaitu setelah masa iddahnya dan bertaubah.

Menurut Malikiyyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina tidak sah, apabila akad nikah tersebut dilangsungkan maka akad tersebut menjadi fasid.

Menurut KHI

Perkawianna Wanita Hamil ini telah diatur dengan sendiri di dalam Undang Undang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 53 ayat (1), (2), dan (3), yaitu berisikan:

Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya.

Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebutkan pada poin pertama itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.

Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya itu lahir.

Dalam penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pernikahan wanita hamil menurut KHI di perbolehkan atau sah.

PERCERAIAN ADALAH PERBUATAN YANG DI BENCI ALLAH DAN HALAL, APA YANG DI LAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN?

Untuk menghindari perceraian ini kita harus tau faktor faktor yang mendorong perceraian. Jika di Indonesia faktor yang mendorong adalah :

Faktor ekonomi

Faktor ekonomi ini sangat lah besar menjadi faktor pendorong karena banyak pernikahan remaja yang belum mampu lahirnya atau dengan kata lain mapan namun memilih menikah.

Faktor lingkungan 

Banyak remaja yang menikah muda namun pergaulan nya masih seperti remaja yang belum menikah dan ini bisa mempengaruhinya. Dan pergaulan juga menjadi faktor pendorong terjadinya penikahan dini yang berakibat pada perceraian.

Faktor teknologi 

Pada zaman sekarang teknologi sangat lah penting dalam kehidupan namun karena teknologi yang berkembang pesat ini juga menjadi pendorong perceraian.

Untuk menghindari perceraian ini perlu dibangun beberapa hal dalam kehidupan rumah tangga yaitu:

Komunikasi yang lancar 

Saling mengerti

Keterbukaan 

Kepercayaan

Dan ekonomi yang mapan.

JELASKAN JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN TENTANG BUKU YANG ANDA REVIEW , INSPIRASI APA YANG ANDA DAPAT SETELAH MEMBACA BUKU TERSEBUT !

Judul buku : Hukum kewarisan Islam sebagai pembaruan hukum positif di Indonesia 

Karya : Dr. H Muhibbin SH s.hum Dr H Abdul Wahid S.H M.ag

Tahun terbit: 2017

Penerbit :sinar grafika

Di dalam buku ini menjelaskan tentang kewarisan. Waris berarti harta yang di bagikan kepada yang berhak menerima yang mempunyai hubungan nasab atau keluarga Dalam buku itu juga menjelaskan tentang pengertian aul aul adalah tambahnya saham dzawil wurud dan ukurannya kadar penerimaan warisan mereka setelah itu dalam buku ini menjelaskan Radd adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian zabul furut nasabiyah pada mereka Sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Menjelaskan tentang kewarisan anak dalam kandungan atau hamlul dalam hamdul ini ada dua syarat yaitu 

 janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggal 

Pada saat lahir harus ada dalam keadaan hidup.

Saya mengkaji buku ini karena ingin mengetahui komplikasi bobblematika hukum waris Islam yaitu tentang kewarisan anak dalam kandungan atau hamlu karena banyak dari zaman sekarang yang anak itu belum lahir namun telah ada di dalam kandungan dan telah diketahui namun saat saat ayahnya meninggal ia tidak mendapatkan warisan. Hukum dalam pewarisan realisasi hak kewarisan dalam kandungan dapat ditentukan melalui dua ketentuan yaitu

Mana dalam kandungan yang lahir dari perut ibu

Maksudnya anak yang telah terlahir dan masih ada tanda-tanda kehidupan yakni bernafas bersin menjerit bergerak dan sebagainya.

Apabila anak dalam kandungan lahir dalam keadaan tidak bernyawa bukan karena tidak bicara yang dilakukan oleh ibunya Anak tersebut tidak mewarisi harta orang yang meninggal dan tidak pula diwarisi Sebaliknya apabila anak itu sebut lahir dalam keadaan tidak bernyawa namun ada tindak pidana yang dilakukan oleh ibunya Maka anak itu akan mendapat warisan dan diwarisi harta peninggalannya.

Yang kedua anak dalam kandungan yang sudah berwujud berada dalam perut ibunya

Batas waktu maksimal dan minimal bagi kandungan Adapun batas maksimal waktu mengandung ada yang berpendapat 2 tahun ada pula yang terlambat 9 bulan apa sedangkan yang lain mengatakan satu tahun komariah atau 354 hari

Nama : Salma Rohmah Al Munajad

Nim : 212121055

Prodi Hukum keluarga Islam 

Kelas : 4B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun