D. H.L.A. Hart H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hokum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules (Zanudin Ali,2006,1). Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas :
1. Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hirarki urutannya,
2. Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru.
3. Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.
D. C.J.M. Schuyt, mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum di dalam masyarakat dalam hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas di dalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan.
2. Menurut saya yang dapat disimpulkan dari pengertian para ahli sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.
3. Kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai upaya dilakukan guna menanggulanginya akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa terwujud. Berikut faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus tindak pidana korupsi :
a. Aturan hukum (peraturan) yang berlaku pada kasus tersebut : Unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni undang-undang antikorupsi. Undang-undang antikorupsi yang jelas, tegas, dan efektif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi. Â
b. Penegak hukim : Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan terlatih.Â
c. Sarana atau fasilitas yang tersedia dalam penegakan hukum : Sarana dan fasilitas yang memadai, seperti teknologi dan sumber daya manusia, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.Â
d. Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku pada kasus tersebut. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh terhadap hukum.