Mohon tunggu...
Salman Alfarizi
Salman Alfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Soshum

2 Desember 2023   23:05 Diperbarui: 2 Desember 2023   23:05 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salman Alfarizi

212111151

HES 5D

Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

1. A. Soerjono Soekantoo

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

B. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

C. R. Otje

Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

D. H.L.A. Hart H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hokum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules (Zanudin Ali,2006,1). Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas :

1. Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hirarki urutannya,

2. Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru.

3. Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

D. C.J.M. Schuyt, mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum di dalam masyarakat dalam hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas di dalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan.

2. Menurut saya yang dapat disimpulkan dari pengertian para ahli sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.

3. Kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai upaya dilakukan guna menanggulanginya akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa terwujud. Berikut faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus tindak pidana korupsi :

a. Aturan hukum (peraturan) yang berlaku pada kasus tersebut : Unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni undang-undang antikorupsi. Undang-undang antikorupsi yang jelas, tegas, dan efektif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.  

b. Penegak hukim : Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan terlatih. 

c. Sarana atau fasilitas yang tersedia dalam penegakan hukum : Sarana dan fasilitas yang memadai, seperti teknologi dan sumber daya manusia, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi. 

d. Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku pada kasus tersebut. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh terhadap hukum.

4. Salah satu contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme adalah teori fakta sosial merupakan kontribusi penting dari Emile Durkheim dalam sosiologi. Menurut Durkheim, fakta sosial terdiri dari hal-hal di luar individu seperti status, peran, institusi, hukum, norma, kepercayaan, dan nilai-nilai yang dapat membatasi individu. Fakta sosial ini dapat mempengaruhi mentalitas seseorang dan menjadi pengaruh besar dalam peristiwa bunuh diri. Dalam aliran positivisme, hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum. Dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

5. Inspirasi saya adalah lebih mengetahui secara mendalam dan detail mengenai beberapa teori-teori dalam sosiologi hukum dan penjelasan teori tersebut. Bukan hanya itu, Saya juga mengetahui beberapa permasalahan dan konflik yang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun