tindakan yang dilakukan Israel berupa serangan-serangan baik terhadap warga sipil
maupun terhadap fasilitas-fasilitas publik memang telah terbukti melanggar hukum
perang internasional yang sudah jelas diatur dalam Hukum Humaniter Internasional .
HHI), Statuta Roma (SR), dan konvensi PBB tentang Senjata konvensional tertentu 1980 .
 Apa yang dilakukan Israel sudah tidak dapat dimaafkan dan seharusnya dunia
lebih membuka mata dan melihat penderitaan yang dialami rakyat Palestina. Dan
organisasi-organisasi besar dunia seperti PBB, Pengadilan Pidana Internasional (PPI),
dan Mahkamah Internasional (MI) bisa bertindak cepat untuk memberikan sanksi berat
terutama kepada Israel dan negara-negara pendukungnya. Negara-negara di dunia yang
masih mempunyai rasa kemanusiaan juga harus ikut serta dalam upaya
memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan rakyat Palestina. Salah satunya dengan