Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control

13 November 2024   07:22 Diperbarui: 13 November 2024   07:25 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unjkita.com/

Kelompok  2:

1. Frona Zalfa (222111093)

2. Wihdatul Wahda (222111150)

3. Salma Fithran Sani (222111152)

Judul Jurnal: HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)

Penulis: GALIH ORLANDO

Kesimpulan: Dalam jurnal ini membahas, Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam masyarakat. Dalam konteks kontrol sosial, hukum menetapkan batasan perilaku manusia dengan aturan serta sanksi untuk mencegah dan menindak pelanggaran. 

Misalnya, penerapan sanksi bagi perilaku menyimpang seperti kriminalitas, memberi efek jera dan menciptakan keteraturan sosial. Sebagai alat rekayasa sosial, hukum bertujuan mengarahkan perubahan perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti tercermin dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang meningkatkan batas usia minimum perkawinan demi melindungi hak-hak anak. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur, namun juga memiliki peran dalam mempengaruhi nilai-nilai sosial dan budaya. Namun, hukum sebagai alat kontrol dan rekayasa sosial harus diterapkan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Peran Hukum sebagai Social Control: Hukum sebagai social control bertujuan menciptakan stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat dengan menegakkan aturan yang mengatur perilaku individu. Social control adalah cara untuk mengawasi dan mengatur perilaku masyarakat sehingga tetap sesuai dengan norma-norma dan nilai yang berlaku. 

Hukum menegakkan aturan-aturan ini melalui penerapan sanksi bagi pelanggar, yang mencakup hukuman formal seperti denda, kurungan, atau hukuman sosial lainnya. Social control melalui hukum bisa bersifat preventif, mencegah pelanggaran dengan memberi ancaman sanksi, atau represif, mengembalikan stabilitas melalui hukuman bagi pelanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun