Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control

13 November 2024   07:22 Diperbarui: 13 November 2024   07:25 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Jurnal: PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE

Penulis: Ashadi L.Diab

Kesimpulan: Hukum memiliki peran penting sebagai pengendali sosial, alat rekayasa sosial, dan penjamin kesejahteraan. Sebagai pengendali sosial, hukum menetapkan batas perilaku yang sesuai dengan norma dan memberikan sanksi bagi pelanggar untuk menjaga ketertiban. 

Fungsi ini penting agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dalam penyelesaian sengketa, menghindari kekacauan, dan memelihara rasa aman. Sebagai alat rekayasa sosial, hukum berperan dalam memfasilitasi perubahan sosial menuju arah yang lebih baik. 

Misalnya, hukum bisa menghapus kebiasaan lama yang tak relevan atau mengarahkan masyarakat pada norma-norma baru yang lebih positif. Di Indonesia, hukum juga memainkan peran sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan, di mana hukum dirancang untuk memperlancar interaksi sosial dan menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil. 

Namun, penegakan hukum yang adil dan sosialisasi hukum yang efektif diperlukan agar fungsi-fungsi hukum tersebut berjalan optimal. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum atau penegaknya, sering kali muncul kecenderungan main hakim sendiri, yang dapat meningkatkan konflik dan kekerasan.

Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai alat pengendalian sosial, hukum memiliki fungsi menata perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Fungsi ini berjalan melalui sanksi formal yang mengatur secara legal atau sanksi informal yang berlaku di lingkungan sosial, seperti norma kesusilaan atau adat. 

Hukum sebagai pengendali sosial juga membantu menghindari konflik, memelihara ketertiban, dan menegakkan keadilan dengan cara memberi aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban tiap individu dalam masyarakat.

 Dalam konteks ini, hukum bukan satu-satunya alat kontrol sosial, namun hukum memiliki daya paksa yang memungkinkan pengendalian lebih kuat dibandingkan dengan norma sosial lainnya. Misalnya, aturan hukum yang melarang perilaku kriminal seperti pencurian atau penipuan dapat mencegah perilaku tersebut karena pelanggar tahu ada sanksi tegas yang menanti. 

Hukum dapat berperan optimal sebagai kontrol sosial jika didukung oleh aparat yang berintegritas dan masyarakat yang memahami dan menghargai hukum tersebut. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, hukum juga harus adaptif dengan nilai-nilai sosial dan budaya setempat untuk dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

contoh hukum sebagai social control dalam masyarakat :
Contoh dalam Hukum Mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur tata cara dan batasan dalam berdemonstrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, seperti penangkapan bagi yang melakukan tindakan anarkis.dan dalam Kontrol Sosial Polisi bertindak sebagai pengendali untuk menjaga ketertiban selama demonstrasi. Penangkapan mahasiswa yang dianggap melanggar hukum saat demo menunjukkan upaya kontrol sosial untuk mencegah kekacauan dan melindungi kepentingan publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun