Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Efektifitas Hukum dalam Kehidupan Masyarakat di Indonesia

5 November 2024   19:00 Diperbarui: 5 November 2024   19:00 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah berfungsi sebagai pedoman untuk perilaku yang pantas. Ia berpendapat bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya, yaitu mengarahkan atau mengubah perilaku manusia agar sesuai dengan hukum. Suatu hukum dapat dikatakan efektif jika dapat menghasilkan akibat hukum yang positif dan jika masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan (Soekanto, 1988).

3. Zainuddin Ali
Zainuddin Ali menyatakan bahwa efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi tiga syarat: berlaku secara yuridis (diakui dan ditegakkan), berlaku secara sosiologis (diterima dan dipatuhi oleh masyarakat), dan berlaku secara filosofis (sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat) (Ali, 2012).

4. Anthony Allot
Menurut Anthony Allot, efektivitas hukum berkaitan dengan bagaimana hukum dapat mencapai tujuannya. Ia menekankan bahwa untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum itu sulit dilakukan, karena banyak faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan dalam masyarakat (Allot, 1981).

5. Max Black
Max Black berpendapat bahwa masalah pokok dari efektivitas hukum adalah menelaah apakah hukum itu berlaku. Untuk mengetahui berlakunya hukum, Black menganjurkan untuk membandingkan antara ideal hukum (norma yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim) dengan realitas hukum yang terjadi di masyarakat (Black, 1954).

Salah Satu Contoh  Efektifitas Hukum Dalam Masyarakat :

Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. 

Ternyata Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. 

Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum.

Hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam masyarakat

Efektivitas hukum dan kontrol sosial saling mendukung dalam masyarakat. Hukum menjadi lebih efektif jika ada kontrol sosial yang kuat, karena orang lebih cenderung mengikuti aturan. Sebaliknya, kontrol sosial butuh hukum yang jelas dan adil agar masyarakat mudah mematuhi. 

Peran masyarakat juga penting dalam memberikan teguran sosial, yang membantu menegakkan aturan tanpa harus melibatkan otoritas formal. Hukum yang efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat, menciptakan lingkungan yang tertib dan damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun