Kelompok 4:Â
1. Irsya Dian Syarifaningsih (222111131)
2. Rois Wicaksono (222111137)
3. Nadhifah Khoiriyah (222111144)
4. Salma Fithran Sani (222111152)
5. Sita Nur Fathan Mubiina (222111157)
Efektifitas Hukum adalah Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai.Â
Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma- norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. lebih spesifiknya lagi efektifitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dalam pelaksanaanya. Efektifitas hukum juga dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan hukum dalam mencapai tujuanya.
Menurut pendapat para ahli :Â
1. Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen, ketika berbicara tentang efektivitas hukum, kita juga harus membahas validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, dan orang harus bertindak sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma tersebut. Efektivitas hukum berarti bahwa masyarakat benar-benar berperilaku sesuai dengan norma-norma hukum yang ada, dan bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi (Usman, 2009).
2. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah berfungsi sebagai pedoman untuk perilaku yang pantas. Ia berpendapat bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya, yaitu mengarahkan atau mengubah perilaku manusia agar sesuai dengan hukum. Suatu hukum dapat dikatakan efektif jika dapat menghasilkan akibat hukum yang positif dan jika masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan (Soekanto, 1988).
3. Zainuddin Ali
Zainuddin Ali menyatakan bahwa efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi tiga syarat: berlaku secara yuridis (diakui dan ditegakkan), berlaku secara sosiologis (diterima dan dipatuhi oleh masyarakat), dan berlaku secara filosofis (sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat) (Ali, 2012).
4. Anthony Allot
Menurut Anthony Allot, efektivitas hukum berkaitan dengan bagaimana hukum dapat mencapai tujuannya. Ia menekankan bahwa untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum itu sulit dilakukan, karena banyak faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan dalam masyarakat (Allot, 1981).
5. Max Black
Max Black berpendapat bahwa masalah pokok dari efektivitas hukum adalah menelaah apakah hukum itu berlaku. Untuk mengetahui berlakunya hukum, Black menganjurkan untuk membandingkan antara ideal hukum (norma yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim) dengan realitas hukum yang terjadi di masyarakat (Black, 1954).
Salah Satu Contoh  Efektifitas Hukum Dalam Masyarakat :
Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR.Â
Ternyata Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama.Â
Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum.
Hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam masyarakat
Efektivitas hukum dan kontrol sosial saling mendukung dalam masyarakat. Hukum menjadi lebih efektif jika ada kontrol sosial yang kuat, karena orang lebih cenderung mengikuti aturan. Sebaliknya, kontrol sosial butuh hukum yang jelas dan adil agar masyarakat mudah mematuhi.Â
Peran masyarakat juga penting dalam memberikan teguran sosial, yang membantu menegakkan aturan tanpa harus melibatkan otoritas formal. Hukum yang efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat, menciptakan lingkungan yang tertib dan damai.
Pendapat kelompok anda tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia:
Penegakan hukum di Indonesia memiliki kompleksitas tersendiri. Di satu sisi, ada langkah-langkah signifikan yang telah diambil untuk memperkuat sistem hukum, seperti upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada beberapa kasus besar, tindakan tegas telah diambil dan ini menunjukkan komitmen negara untuk memperbaiki integritas hukum.
Namun, tantangan besar masih ada. Masalah seperti korupsi di tingkat lokal, kelemahan dalam sistem peradilan, dan penerapan hukum yang tidak konsisten seringkali menjadi kendala. Terkadang, penegakan hukum terlihat tidak merata, di mana masyarakat merasa bahwa hukum lebih keras terhadap yang lemah namun seolah memberikan kelonggaran kepada yang berkuasa atau berkedudukan tinggi.
Penting juga untuk diperhatikan bahwa perubahan dalam sistem hukum membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat itu sendiri.
Penegakan hukum di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Di sisi positif, KPK menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi, dan penggunaan teknologi seperti e-court meningkatkan transparansi proses hukum. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum juga terus meningkat.Â
Namun, kekurangan tetap ada, seperti praktik tebang pilih yang membuat hukum tampak lebih keras pada rakyat kecil, serta korupsi di kalangan aparat yang mengurangi kepercayaan publik. Selain itu, birokrasi hukum yang lamban dan kemampuan aparat yang terbatas dalam menangani kejahatan digital juga menjadi tantangan. Reformasi mendalam masih dibutuhkan agar keadilan bisa lebih merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H