Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

28 Oktober 2024   22:32 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salma Fithran Sani 

Nim    : 222111152

TUGAS Pemikira-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

1. Pokok-pokok pemikiran

Max Weber:

  • Konsep birokrasi: Weber memandang birokrasi sebagai sistem organisasi yang efisien, rasional, dan impersonal untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Tipe ideal otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe ideal otoritas - tradisional, kharismatik, dan legal-rasional.
  • Etika Protestan: Weber berpendapat bahwa ajaran Protestan, khususnya Calvinisme, memicu perkembangan kapitalisme Barat.

Artikel jurnal: "The Relevance of Max Weber's Concept of Bureaucracy in the 21st Century" (Jai, 2014)

HLA Hart:

  • Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
  • Konsep hukum: Hart memahami hukum sebagai perpaduan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur aturan itu sendiri).
  • Kritik terhadap pandangan hukum positivis: Hart menolak pandangan hukum sebagai perintah yang diberi sanksi.
  • Konsep rule of recognition: Aturan dasar yang diakui oleh masyarakat sebagai kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang valid.

Artikel jurnal: "HLA Hart's Concept of Law" (Bix, 2013)

2. Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang:

Max Weber:

  • Konsep birokrasi Weber masih sangat relevan dalam organisasi modern, meskipun perlu adaptasi dengan perkembangan teknologi.
  • Konsep otoritas Weber masih berguna untuk memahami dinamika kekuasaan, meskipun perlu disesuaikan dengan konteks saat ini.
  • Pemikiran Weber tentang etika Protestan memberikan wawasan tentang hubungan antara agama dan pembangunan ekonomi.

HLA Hart:

  • Konsep hukum Hart sebagai perpaduan antara aturan primer dan sekunder masih sangat relevan dalam memahami sistem hukum modern.
  • Kritik Hart terhadap pandangan hukum positivis masih berlaku, mengingat kompleksitas hukum dalam masyarakat.
  • Konsep rule of recognition Hart membantu memahami legitimasi hukum dalam konteks pluralisme hukum.

3. Analisis perkembangan hukum di Indonesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart:

Max Weber:

  • Birokrasi pemerintah Indonesia masih sering dihadapkan pada permasalahan efisiensi, rasionalitas, dan impersonalitas.
  • Dinamika otoritas antara tradisional, kharismatik, dan legal-rasional masih terlihat dalam sistem politik dan hukum di Indonesia.
  • Pengaruh etika Protestan belum terlihat secara signifikan, tetapi budaya kerja keras dan disiplin yang diajarkan agama dapat mendukung pembangunan.

HLA Hart:

  • Sistem hukum Indonesia dapat dipahami sebagai perpaduan antara aturan primer (undang-undang) dan aturan sekunder (prosedur, kelembagaan).
  • Kritik Hart terhadap positivisme hukum dapat membantu memahami pluralisme hukum di Indonesia, termasuk hukum adat dan hukum Islam.
  • Konsep rule of recognition Hart dapat membantu mengidentifikasi aturan dasar yang diakui masyarakat sebagai hukum yang sah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun