Nama : Salma Fithran SaniÂ
Nim   : 222111152
TUGAS Pemikira-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart
1. Pokok-pokok pemikiran
Max Weber:
- Konsep birokrasi: Weber memandang birokrasi sebagai sistem organisasi yang efisien, rasional, dan impersonal untuk mencapai tujuan organisasi.
- Tipe ideal otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe ideal otoritas - tradisional, kharismatik, dan legal-rasional.
- Etika Protestan: Weber berpendapat bahwa ajaran Protestan, khususnya Calvinisme, memicu perkembangan kapitalisme Barat.
Artikel jurnal: "The Relevance of Max Weber's Concept of Bureaucracy in the 21st Century" (Jai, 2014)
HLA Hart:
- Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
- Konsep hukum: Hart memahami hukum sebagai perpaduan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur aturan itu sendiri).
- Kritik terhadap pandangan hukum positivis: Hart menolak pandangan hukum sebagai perintah yang diberi sanksi.
- Konsep rule of recognition: Aturan dasar yang diakui oleh masyarakat sebagai kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang valid.
Artikel jurnal: "HLA Hart's Concept of Law" (Bix, 2013)
2. Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang:
Max Weber:
- Konsep birokrasi Weber masih sangat relevan dalam organisasi modern, meskipun perlu adaptasi dengan perkembangan teknologi.
- Konsep otoritas Weber masih berguna untuk memahami dinamika kekuasaan, meskipun perlu disesuaikan dengan konteks saat ini.
- Pemikiran Weber tentang etika Protestan memberikan wawasan tentang hubungan antara agama dan pembangunan ekonomi.
HLA Hart:
- Konsep hukum Hart sebagai perpaduan antara aturan primer dan sekunder masih sangat relevan dalam memahami sistem hukum modern.
- Kritik Hart terhadap pandangan hukum positivis masih berlaku, mengingat kompleksitas hukum dalam masyarakat.
- Konsep rule of recognition Hart membantu memahami legitimasi hukum dalam konteks pluralisme hukum.
3. Analisis perkembangan hukum di Indonesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart:
Max Weber:
- Birokrasi pemerintah Indonesia masih sering dihadapkan pada permasalahan efisiensi, rasionalitas, dan impersonalitas.
- Dinamika otoritas antara tradisional, kharismatik, dan legal-rasional masih terlihat dalam sistem politik dan hukum di Indonesia.
- Pengaruh etika Protestan belum terlihat secara signifikan, tetapi budaya kerja keras dan disiplin yang diajarkan agama dapat mendukung pembangunan.
HLA Hart:
- Sistem hukum Indonesia dapat dipahami sebagai perpaduan antara aturan primer (undang-undang) dan aturan sekunder (prosedur, kelembagaan).
- Kritik Hart terhadap positivisme hukum dapat membantu memahami pluralisme hukum di Indonesia, termasuk hukum adat dan hukum Islam.
- Konsep rule of recognition Hart dapat membantu mengidentifikasi aturan dasar yang diakui masyarakat sebagai hukum yang sah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!