3. Analisis perkembangan hukum di Indonesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart:
Max Weber:
- Birokrasi pemerintah Indonesia masih sering dihadapkan pada permasalahan efisiensi, rasionalitas, dan impersonalitas.
- Dinamika otoritas antara tradisional, kharismatik, dan legal-rasional masih terlihat dalam sistem politik dan hukum di Indonesia.
- Pengaruh etika Protestan belum terlihat secara signifikan, tetapi budaya kerja keras dan disiplin yang diajarkan agama dapat mendukung pembangunan.
HLA Hart:
- Sistem hukum Indonesia dapat dipahami sebagai perpaduan antara aturan primer (undang-undang) dan aturan sekunder (prosedur, kelembagaan).
- Kritik Hart terhadap positivisme hukum dapat membantu memahami pluralisme hukum di Indonesia, termasuk hukum adat dan hukum Islam.
- Konsep rule of recognition Hart dapat membantu mengidentifikasi aturan dasar yang diakui masyarakat sebagai hukum yang sah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!