Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibuat Oleh :

Salma Fithran Sani    (222111152)

 

Identintas  Buku

Penulis                : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

Judul Buku        : Sosiologi Hukum

Kota Terbit       : Jakarta

Nama Penerbit : Sinar Grafika

Tahun Terbit    : Maret 2006

Cetakan              : Cetakan 1 (pertama)

Jumlah hal        : 159

Isi Bab                : 8 BAB

Bab 1 : PENDAHULUAN 

A. Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum, penulis mengemukakan 4 (empat) pendapat yang mempunyai kapasitas keilmuan di bidang Sosiologi Hukum yaitu Sosiologi tentang Ilmu pengetahuan Hukum terhadap pola perilaku masyarakat atau gejala-gejala sosial (dalam konteks sosial).

B. LATAR BELAKANG LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM

sosiologi hukum dipengaruhi oleh disiplin ilmu: filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.

C. RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:

dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan; efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga;

2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya;

D. KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan: (1) deskripsi, (2) penjelasan, (3) pengungkapan (revealing), dan (4) prediksi.

BAB II  : METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM

A. METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

Pendekatan yuridis normatif dalam pengkajian hukum tersebut, hukum juga masih mempunyai sisinya yang lain, yaitu hukum dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kenyataan dari bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum itu dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari- harinya. Yuridis empiris atau yang biasa disebut sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.

B. PERBANDINGAN YURIDIS EMPIRIS DENGAN YURIDIS NORMATIF

Untuk membedakan pendekatan sosiologi hukum atau pendekatan yuridis empiris (pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat) dengan pendekatan yuridis normatif, perlu diuraikan lebih dahulu yang dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dalam masyarakat yang disertai dengan contohnya masing-masing.

C. HUKUM SEBAGAI SOSIAL KONTROL

Sosial Kontrol (social control) biasanya diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.

D. HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT

elain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering. 14 Alat pengubah masyarakat yang dimaksudkan oleh Roscoe Pound, dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Hal itu terlihat dengan adanya perkembangan industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Studi tentang aspek sosial yang aktual dari lembaga hukum.

  • Tujuan dari pembuat peraturan hukum yang efektif.
  • Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
  • Studi tentang metodologi hukum.
  • Sejarah hukum.
  • Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi dari kasus-kasus individual berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak

BAB III :  BASIS SOSIOLOGI HUKUM SERTA HUKUM DAN KEKUATAN-KEKUATAN SOSIAL

A. PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM

Paradigma (model) sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Berikut akan dikemukakan pengaruh timbal balik tersebut sebagai berikut.

  • Kelompok-Kelompok Sosial
  • Lembaga-Lembaga Sosial
  •  Stratifikasi Hukum
  • Kekuasaan dan Kewenangan Hukum
  • Perubahan-Perubahan Sosial Hukum
  • Masalah Sosial HukuM

B. HUKUM SEBAGAI TINGKAH LAKU SOSIAL

Merujuk pada norma-norma dan aturan yang mengatur interaksi antar individu dalam masyarakat.

C.  HUKUM DAN KEKUATAN-KEKUATAN SOSIAL

Di dalam setiap masyarakat terdapat kekuatan-kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan dimaksud, dapat bersifat baik dan tidak baik bagi masyarakat. Bagi hukum, yang penting untuk diperhatikan adalah penggunaan kekuatan sosial yang merugikan negara dan masyarakat. Empat kekuatan sosial itu adalah (1) kekuatan uang. (2) kekuatan politik. (3) kekuatan massa, dan (4) teknologi baru.

D. MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEMAHAMI BEKER- JANYA HUKUM DI DALAM MASYARAKAT

Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari beberapa sudut pandang seperti yang sebagian telah dikemukakan, yaitu (1) fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat; (2) fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat; (3) fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan; (4) fungsi hukum sebagai instrumen politik; (5) fungsi hukum sebagai alat integrasi.

BAB IV : HUKUM DAN MASYARAKAT  

A. PERUBAHAN DALAM MASYARAKAT DAN PENCAPAIAN TUJUAN HUKUM

perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Oleh karena itu, objek pembahasan berfokus terhadap AnEngineering Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga fungsi hukum sebagai social control dan social engineering dapat terwujud diuraikan konsep dasar An engineering interpre- tation, dalam kaitannya dengan social control dan social engineering dalam menganalisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dalam konteks pemahaman terhadap social control dan social engineering dalam pencapaian tujuan hukum.

B. PEMAHAMAN INTERPRETASI DALAM SUATU PERUBAHAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dinyatakan sebagai Undang-Undang Pokok Agraria, bukan Undang-Undang Pokok Pertanahan. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 disusun untuk "penyederhanaan hukum". secara khusus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah agraria. Upaya ini ditempuh untuk menghindari "dualisme" hukum di negara Republik Indonesia yang telah merdeka.

C. CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSOALAN HAK DAN KEWAJIBAN.

Pendekatan yuridis empiris dalam menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban merupakan suatu penyelesaian hukum berdasarkan kenyataan sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini dikemukakan suatu kondisi masyarakat tertentu. untuk kemudian dilihat penyelesaian hukumnya mengenai "pendayalahgunaan sosiologi hukum dalam menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban".

D. HUKUM DI INDONESIA DAN KAITANNYA REFORMASI

Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu, terdapat Pasal 2 Aturan Peralihan, yang menyangkut kedudukan peraturan-peraturan yang pernah digunakan oleh kolonial Belanda dalam menjajah bangsa Indonesia, yaitu hukum yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru atau sebelum dibuat produk hukum oleh lembaga legislatif.

BAB V : HUKUM DAN STRATIFIKASI DALAM KENYATAAN SOSIAL

A. STRATIFIKASI SOSIAL

Stratifikasi sosial diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis.

B. HUKUM DAN GEJALA SOSIAL

Soerjono Sockanto mengungkapkan bahwa rule of law berarti persaman di hadapan hukum, yaitu setiap warga negara harus tunduk kepada hukum dichadaan pengertian yang dapat dipahami dari suatu negara hukum.

C. HUKUM SEBAGAI VARIABEL KUANTITATIF

Suatu variabel adalah karakteristik dari suatu gejala yang berubah-ubah. tergantung dari situasi atau kondisi di mana keadaan tersebut berada atau terjadi. Ada suatu pendapat dalam sosiologi yang melihat hukum sebagai suatu variabel kuantitatif, oleh karena menurut situasi dan kondisi, hukum dapat bertambah atau bahkan berkurang di dalam perwujudannya.

D. MENYOAL ANARKI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Jauh-jauh hari Profesor Donald Black (dalam The Behavior of Law, 1976) merumuskan bahwa ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan, maka bentuk lain dari pengendalian sosial secara otomatis akan muncul.

BAB VI : KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM

A. EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

Efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/ peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat.

B. USAHA-USAHA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum akan diuraikan sebagai berikut.

1. Pengetahuan Hukum

Bila suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang- undangan itu berlaku.

2. Pemahaman Hukum

Pemahaman hukum masyarakat akan dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai pemahaman hukum/ dijawab oleh masyarakat itu dengan benar.

3. Penaatan Hukum

Seorang warga masyarakat menaati hukum karena sebab, dapat dicontohkan sebagai berikut.

  • Takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar.
  • Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa.
  • Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya.

4. Pengharapan terhadap Hukum

Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum

BAB VII : HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN MEWUJUDKAN KEADILAN

A. KONDISI POLITIK, HUKUM, EKONOMI, DAN BUDAYA DI INDONESIA

Politik adalah permainan kekuasaan.Hukum adalah pelembagaan aturan. Ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu yang lain. Budaya adalah nilai-nilai bersama dari suatu masyarakat yang berkembang sejalan dengan kesadaran masyarakat tentang hal yang baik, luhur, indah, dan sebagainya.

B. HUKUM DAN PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL

Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi dengan berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-ekonomi, politik, dan pemanfaatan sumber daya alam, bahkan kehidupan budaya. Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum pun berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan mengerikan.

C. HUKUM DAN DEMOKRATISASI

Demokrasi adalah menyangkut kesadaran, perilaku, dan struktur sosial yang relatif mapan, sehingga pembaruan terhadap hukum yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia akan membutuhkan waktu yang relatif lama. Produk hukum berupa perundang- undangan, kebijakan administrasi atau putusan hakim.

D. GERAKAN SOSIAL ANTIKORUPSI

Cita-cita gerakan reformasi akan adanya suatu pemerintah yang bersih (clean government) dari korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, terbuka, dan bertanggung jawab kepada rakyat (good governance), didorong oleh semakin menguatnya tuntutan demokrasi dan penghormatan atas hak asasi manusia, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

E. MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Aspek sosial politiknya. Segi ini dinilai paling sesuai dengan tuntuin keadaan saat ini.

  • Etika dan Tanggung Jawab Politik 
  • Pemilihan Umum

BAB VIII : KEBERADAAN DAN HUKUM DALAM MASYRAKAT DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan hak miliknya.
  • Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

B. LATAR BELAKANG HAK ASASI MANUSIA

Ide mengenai hak asasi manusia secara hukum ketatanegaraan diperkirakan muncul pada abad ke-17 dan ke-18 Masehi. Hal itu terjadi sebagai reaksi terhadap arogansi dan kediktatoran raja-raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan di zaman itu yaitu (1)lapisan atas (minoritas) sebagai yang mempunyai sejumlah hak terhadap lapisanbawah (mayoritas) sebagai kelompok yang diperintah; dan (2) lapisan bawah yang mayoritas mempunyai sejumlah kewajiban-kewajiban terhadap lapisan minoritas yang menguasainya.

C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pembicaraan mengenai hak asasi manusia (HAM) dan pelanggarannya sudah kurang lebih dari setengah abad yang lampau terjadi. Oleh karena itu, bila Presiden keempat (K.H. Abd. Rahman Wahid) mengklasifikasi, yaitu (1) mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia yang sejalan dengan eksistensi hak-hak Pencipta manusia, (2) mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia, tetapi tidak mempedulikan hak-hak Pencipta manusia, (3) mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia tetapi keliru pemahamannya, dan (4) mereka yang mencoba memahami HAM, tetapi masa bodoh terhadap HAM termasuk mereka yang ikut-ikutan (mencari popularitas) dalam HAM.

D. KONSEPTUAL PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN DI HADAPAN HUKUM DI INDONESIA

Persamaan dimaksud, dalam UUD 1945, dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut. "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Penjelasan tentang Pasal 27 itu berbunyi "Pasal ini mengenai hak-haknya warga negara".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun