Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB III :  BASIS SOSIOLOGI HUKUM SERTA HUKUM DAN KEKUATAN-KEKUATAN SOSIAL

A. PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM

Paradigma (model) sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Berikut akan dikemukakan pengaruh timbal balik tersebut sebagai berikut.

  • Kelompok-Kelompok Sosial
  • Lembaga-Lembaga Sosial
  •  Stratifikasi Hukum
  • Kekuasaan dan Kewenangan Hukum
  • Perubahan-Perubahan Sosial Hukum
  • Masalah Sosial HukuM

B. HUKUM SEBAGAI TINGKAH LAKU SOSIAL

Merujuk pada norma-norma dan aturan yang mengatur interaksi antar individu dalam masyarakat.

C.  HUKUM DAN KEKUATAN-KEKUATAN SOSIAL

Di dalam setiap masyarakat terdapat kekuatan-kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan dimaksud, dapat bersifat baik dan tidak baik bagi masyarakat. Bagi hukum, yang penting untuk diperhatikan adalah penggunaan kekuatan sosial yang merugikan negara dan masyarakat. Empat kekuatan sosial itu adalah (1) kekuatan uang. (2) kekuatan politik. (3) kekuatan massa, dan (4) teknologi baru.

D. MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEMAHAMI BEKER- JANYA HUKUM DI DALAM MASYARAKAT

Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari beberapa sudut pandang seperti yang sebagian telah dikemukakan, yaitu (1) fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat; (2) fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat; (3) fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan; (4) fungsi hukum sebagai instrumen politik; (5) fungsi hukum sebagai alat integrasi.

BAB IV : HUKUM DAN MASYARAKAT  

A. PERUBAHAN DALAM MASYARAKAT DAN PENCAPAIAN TUJUAN HUKUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun