Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D. KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan: (1) deskripsi, (2) penjelasan, (3) pengungkapan (revealing), dan (4) prediksi.

BAB II  : METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM

A. METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

Pendekatan yuridis normatif dalam pengkajian hukum tersebut, hukum juga masih mempunyai sisinya yang lain, yaitu hukum dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kenyataan dari bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum itu dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari- harinya. Yuridis empiris atau yang biasa disebut sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.

B. PERBANDINGAN YURIDIS EMPIRIS DENGAN YURIDIS NORMATIF

Untuk membedakan pendekatan sosiologi hukum atau pendekatan yuridis empiris (pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat) dengan pendekatan yuridis normatif, perlu diuraikan lebih dahulu yang dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dalam masyarakat yang disertai dengan contohnya masing-masing.

C. HUKUM SEBAGAI SOSIAL KONTROL

Sosial Kontrol (social control) biasanya diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.

D. HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT

elain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering. 14 Alat pengubah masyarakat yang dimaksudkan oleh Roscoe Pound, dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Hal itu terlihat dengan adanya perkembangan industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Studi tentang aspek sosial yang aktual dari lembaga hukum.

  • Tujuan dari pembuat peraturan hukum yang efektif.
  • Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
  • Studi tentang metodologi hukum.
  • Sejarah hukum.
  • Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi dari kasus-kasus individual berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun