Mohon tunggu...
Salma Fauziyah Nur
Salma Fauziyah Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Salma

Mahasiswa Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Terdampak, Pahami Kewajiban dan Hak Masing-Masing

15 November 2020   11:46 Diperbarui: 15 November 2020   12:38 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wabah Covid-19 yang terjadi pertama kali sejak akhir tahun 2019 di Kota Wuhan Tiongkok tahun lalu memberikan dampak yang luar biasa dan bukan hanya terjadi di Indonesia namun hampir seluruh bagian dunia ikut merasakan dampaknya. Sudah hampir 1 tahun wabah ini menyerang seluruh bagian dunia, dan hingga sekarang belum ditemukan vaksinnya. 

Hampir seluruh aspek kehidupan terhenti dan diganti dengan sistem pelaksanaan yang baru yang tentunya diperlukan penyesuaian-penyesuaian awal untuk membiasakan diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan kegiatan sebelum terjadinya pandemi ini.

Sebagai contoh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (bidang pendidikan) dan pelaksanaan dibidang ekonomi. Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung di sekolah (luring/luar jaringan) untuk sementara waktu diberhentikan dahulu dan digantikan dengan sistem belajar jarak jaruh via daring (dalam jaringan).

Pemberhentian sekolah tatap muka langsung ini terjadi sejak bulan maret lalu dan banyak pro kontra yang timbul akibat adanya keputusan sekolah via daring. 

Beberapa contoh pro kontranya yaitu , pemberhentian sekolah tatap muka diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terutama pada anak sekolah. 

Namun keputusan ini juga memberikan beban tersendiri untuk para pelajar, karena sistem belajar yang berbeda banyak yang mengeluhkan lebih susah untuk memahami pelajaran yang diberikan. 

Selain itu sebagian besar peserta didik mengalami kendala gangguan jaringan, sehingga mempersulit mereka untuk ikut dalam kegiatan belajar mengajar.

Kebutuhan kuota internet juga meningkat, beberapa orang tua mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli kuota anaknya karena di era pandemi keadaan ekonomi juga terganggu. 

Namun kini masalah kuota sudah dapat teratasi, kemendikbud memberikan jatah kuota internet perbulan yang sudah terselenggara sejak bulan September lalu. Permasalahan yang belum teratasi yaitu koneksi jaringan internet yang tidak stabil dibeberapa daerah terutama daerah-daerah yang letaknya jauh dari perkotaan. 

Akibat tidak stabilnya jaringan internet banyak peserta didik yang kesulitan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran via daring ini memang dirasa kurang efektif karena selain membutuhkan ilmu, interaksi secara langsung oleh teman dan guru juga dirasa penting untuk perkembangan psikis seorang peserta didik.

Dimana yang kita ketahui tentang hak memperoleh pendidikan yang layak yang tertulis dalam pasal 28 C dengan bunyi pasal, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. 

Pada pasal ini diterangkan bahwa semua orang berhak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti hak untuk mendapat pendidikan, namun karena koneksi internet yang tidak stabil peserta didik kesulitan untuk mengikuti dan memperoleh pendidikan.

Sebagai warga negara yang baik sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti aturan dan arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Walaupun memang aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut terkadang tidak dapat terealisasikan sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebagai manusia kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan dan pola kebiasaan hidup yang baru. Kita juga harus menyadari bukan hanya kritikan saja namun juga mampu memberi solusi untuk mencari jalan keluarnya.

Sebagai contoh terkendala jaringan, maka sebagai solusi bisa mencari provider yang lain yang jariangannya lebih kuat, atau pergi ketempat yang memiliki jaringan internet bagus. Terkadang memang harus ada pengorbanan dan usaha lebih untuk dapat memperoleh sesuatu yang lebih, tidak hanya mengeluh lalu berputus asa.

Covid-19 ini juga memberi dampak yang besar pada kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, terutama yang dirasakan oleh pekerja swasta dan para pedagang . Pedagang mengeluhkan pendapatan yang berkurang drastis dari sebelumnya sejak ditetapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan pemerintah guna mengurangi penyebaran virus Corona. 

Tidak sedikit diantara mereka kehabisan modal sehingga harus menutup usahanya dan menjadi pengangguran. Bidang ekonomi memang yang paling terdampak akibat wabah virus Corona ini, pemerintah juga seharusnya turut turun tangan dalam permasalahan ini.

Bukankah sudah tertulis dalam pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesa berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga bisa menjalani kehidupannya dengan layak pula. Namun sepertinya hak ini belum bisa tercukupi dengan baik, karena masih banyak orang pengangguran, masih banyak orang kelaparan, dan yang lainnya. 

Untuk para pekerja pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlalu terdampak, karena meskipun di era pandemi mereka tetap mendapatkan gaji bulanan. Dibalik permasalahan ekonomi yang terjadi timbul juga banyak kejahatan, diketahui semenjak PSBB diterapkan tingkat kejahatan bertambah tinggi. Karena terhimpit permasalahan ekonomi tak sedikit orang mengambil langkah yang salah, salah satunya yaitu dengan mencuri.

Permasalahan lain yang timbul yaitu melonjaknya tarif pembayaran listrik di era pandemi. Pada saat ekonomi sedang sulit, tarif listrik ikut naik terutama yang dirasakan pemilik listrik tegangan 900V non subsidi. 

Mereka mengeluhkan lonjakan tarif listrik ini naik cukup tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Dimana kita ketahui listrik merupakan kebutuhan primer rumah tangga, hampir seluruh kegiatan di rumah menggunakan listrik jadi alangkah menyusahkannya ditengah krisis ekonomi, tarif listrik juga ikut naik. 

 Salah satu hak warga negara terhadap listrik yaitu memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar. Selain itu warga negara juga harus memahami kewajibannya sebagai pengguna listrik dengan tidak memakai listrik secara berlebihan. Sebagai contoh sederhana mematikan lampu ketika sudah tidak digunakan. Mematikan televisi saat sudah tidak ditonton, dan banyak hal-hal sederhana lainnya yang memang perlu diperhatikan.

Pada saat pandemi ini masyarakat sebagai penduduk Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dari pemerintah. Terutama penduduk bagian menengah kebawah yang mungkin sedikit kesulitan untuk mendapat layanan kesehatan. 

Jaminan kesehatan sangat diperlukan, karena dengan terpenuhinya jaminan kesehatan maka terpenuhi pula hak kesejahteraan rakyat dimata hukum. Layanan kesehatan di Indonesia terbilang belum tersebar secara merata, terutama daerah desa-desa terpencil yang akses perjalannya sulit dijangkau, namun ini harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah Indonesia.

Selain itu masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan juga lingkungan. Mengurangi kegiatan di luar rumah yang dirasa kurang penting, tidak berkerumun, memakai masker saat bepergian, dan rajin mencuci tangan. 

Untuk awal-awal mungkin memang belum terbiasa, namun perilaku ini harus dibiasakan demi menjaga keslamatan diri dan orang-orang sekitar pada saat era pandemi ini.   

Pemerintah juga memiliki hak untuk membuat, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan atau peraturan dalam menghadapi Covid-19 ini, apabila seluruh elemen masyarakat mau mematuhi dan melaksanakannya dengan tertib diharapkan dapat mengurangi dan memutus rantai penyebaran virus Corona yang sedang terjadi di Indonesia . 

Sementara itu kewajiban pemerintah di masa pendemi ini yaitu memberikan perhatian lebih terutama dibidang kesehatan masyarakat dan memberi bansos (bantuan sosial). Bantuan sosial ini ditujukan untuk golongan menengah kebawah terutama yang secara langsung terdampak pandemi.

Social distancing (pembatasan sosial) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran dan penularan virus Corona, dengan menutup beberapa tempat umum, seperti sekolahan, mall, tempat-tempat usaha,dll.

Dimana kita ketahui hak adalah segala sesuatu yang mutlak kita miliki dan kewajiban adalah segala hal yang harus kita penuhi dengan rasa penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban merupakan hal yang berbeda namun saling berkaitan, hak dapat terpenuhi dengan baik apabila kewajiban dilakukan dengan baik pula. 

Sama kaitannya denga negara dan warga negara, tidak akan bisa disebut sebagai negara apabila tidak terdapat warga negaranya. Alangkah baiknya jika keduanya bisa berjalan dengan beriringan antara hak dan kewajiban dengan menyadari porsinya masing-masing.

Sebagai contoh hak mendapat penghidupan yang layak dalam pasal 27 ayat (2) dengan bunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” , hak untuk mendapat pendidikan dalam pasal 28 C dengan bunyi pasal, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Warga negara yang baik adalah yang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, dan negara yang bertanggung jawab adalah negara yang mampu memenuhi hak warga negaranya dengan memberi jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi penduduknya. 

Hak dan kewajiban tidak akan berkesinambungan apabila kedua pihak tidak saling mengetahui dan tidak memahami apa saja hak dan kewajiban antara keduanya. 

Hak yang paling mendasar yaitu hak asasi manusia, dan hak-hak warga negara sudah terikat dan tertulis dalam UUD 1945 mengenai apa saja hak-hak sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara tidak hanya menuntut hak-haknya namun juga harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara. Di era pandemi ini banyak hak-hak warga negara yang harus dipenuhi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan pemberian bantuan sosial secara merata. 

Bantuan sosial yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bila masyarakatnya sejahtera maka suatu negara dapat dikatan berhasil. Saling menyadari apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. 

Patuhi segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dengan tetap dirumah saja dan terapkan 3M ( Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan). Ketika kita melindungi diri sendiri, maka secara tidak langsung kita juga melindungi orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun