Jaminan kesehatan sangat diperlukan, karena dengan terpenuhinya jaminan kesehatan maka terpenuhi pula hak kesejahteraan rakyat dimata hukum. Layanan kesehatan di Indonesia terbilang belum tersebar secara merata, terutama daerah desa-desa terpencil yang akses perjalannya sulit dijangkau, namun ini harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah Indonesia.
Selain itu masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan juga lingkungan. Mengurangi kegiatan di luar rumah yang dirasa kurang penting, tidak berkerumun, memakai masker saat bepergian, dan rajin mencuci tangan.
Untuk awal-awal mungkin memang belum terbiasa, namun perilaku ini harus dibiasakan demi menjaga keslamatan diri dan orang-orang sekitar pada saat era pandemi ini.
Pemerintah juga memiliki hak untuk membuat, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan atau peraturan dalam menghadapi Covid-19 ini, apabila seluruh elemen masyarakat mau mematuhi dan melaksanakannya dengan tertib diharapkan dapat mengurangi dan memutus rantai penyebaran virus Corona yang sedang terjadi di Indonesia .
Sementara itu kewajiban pemerintah di masa pendemi ini yaitu memberikan perhatian lebih terutama dibidang kesehatan masyarakat dan memberi bansos (bantuan sosial). Bantuan sosial ini ditujukan untuk golongan menengah kebawah terutama yang secara langsung terdampak pandemi.
Social distancing (pembatasan sosial) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran dan penularan virus Corona, dengan menutup beberapa tempat umum, seperti sekolahan, mall, tempat-tempat usaha,dll.
Dimana kita ketahui hak adalah segala sesuatu yang mutlak kita miliki dan kewajiban adalah segala hal yang harus kita penuhi dengan rasa penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban merupakan hal yang berbeda namun saling berkaitan, hak dapat terpenuhi dengan baik apabila kewajiban dilakukan dengan baik pula.
Sama kaitannya denga negara dan warga negara, tidak akan bisa disebut sebagai negara apabila tidak terdapat warga negaranya. Alangkah baiknya jika keduanya bisa berjalan dengan beriringan antara hak dan kewajiban dengan menyadari porsinya masing-masing.
Sebagai contoh hak mendapat penghidupan yang layak dalam pasal 27 ayat (2) dengan bunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” , hak untuk mendapat pendidikan dalam pasal 28 C dengan bunyi pasal, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Warga negara yang baik adalah yang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, dan negara yang bertanggung jawab adalah negara yang mampu memenuhi hak warga negaranya dengan memberi jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi penduduknya.
Hak dan kewajiban tidak akan berkesinambungan apabila kedua pihak tidak saling mengetahui dan tidak memahami apa saja hak dan kewajiban antara keduanya.