Mohon tunggu...
Salma Fauziyah Nur
Salma Fauziyah Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Salma

Mahasiswa Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Terdampak, Pahami Kewajiban dan Hak Masing-Masing

15 November 2020   11:46 Diperbarui: 15 November 2020   12:38 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada pasal ini diterangkan bahwa semua orang berhak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti hak untuk mendapat pendidikan, namun karena koneksi internet yang tidak stabil peserta didik kesulitan untuk mengikuti dan memperoleh pendidikan.

Sebagai warga negara yang baik sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti aturan dan arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Walaupun memang aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut terkadang tidak dapat terealisasikan sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebagai manusia kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan dan pola kebiasaan hidup yang baru. Kita juga harus menyadari bukan hanya kritikan saja namun juga mampu memberi solusi untuk mencari jalan keluarnya.

Sebagai contoh terkendala jaringan, maka sebagai solusi bisa mencari provider yang lain yang jariangannya lebih kuat, atau pergi ketempat yang memiliki jaringan internet bagus. Terkadang memang harus ada pengorbanan dan usaha lebih untuk dapat memperoleh sesuatu yang lebih, tidak hanya mengeluh lalu berputus asa.

Covid-19 ini juga memberi dampak yang besar pada kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, terutama yang dirasakan oleh pekerja swasta dan para pedagang . Pedagang mengeluhkan pendapatan yang berkurang drastis dari sebelumnya sejak ditetapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan pemerintah guna mengurangi penyebaran virus Corona. 

Tidak sedikit diantara mereka kehabisan modal sehingga harus menutup usahanya dan menjadi pengangguran. Bidang ekonomi memang yang paling terdampak akibat wabah virus Corona ini, pemerintah juga seharusnya turut turun tangan dalam permasalahan ini.

Bukankah sudah tertulis dalam pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesa berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga bisa menjalani kehidupannya dengan layak pula. Namun sepertinya hak ini belum bisa tercukupi dengan baik, karena masih banyak orang pengangguran, masih banyak orang kelaparan, dan yang lainnya. 

Untuk para pekerja pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlalu terdampak, karena meskipun di era pandemi mereka tetap mendapatkan gaji bulanan. Dibalik permasalahan ekonomi yang terjadi timbul juga banyak kejahatan, diketahui semenjak PSBB diterapkan tingkat kejahatan bertambah tinggi. Karena terhimpit permasalahan ekonomi tak sedikit orang mengambil langkah yang salah, salah satunya yaitu dengan mencuri.

Permasalahan lain yang timbul yaitu melonjaknya tarif pembayaran listrik di era pandemi. Pada saat ekonomi sedang sulit, tarif listrik ikut naik terutama yang dirasakan pemilik listrik tegangan 900V non subsidi. 

Mereka mengeluhkan lonjakan tarif listrik ini naik cukup tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Dimana kita ketahui listrik merupakan kebutuhan primer rumah tangga, hampir seluruh kegiatan di rumah menggunakan listrik jadi alangkah menyusahkannya ditengah krisis ekonomi, tarif listrik juga ikut naik. 

 Salah satu hak warga negara terhadap listrik yaitu memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar. Selain itu warga negara juga harus memahami kewajibannya sebagai pengguna listrik dengan tidak memakai listrik secara berlebihan. Sebagai contoh sederhana mematikan lampu ketika sudah tidak digunakan. Mematikan televisi saat sudah tidak ditonton, dan banyak hal-hal sederhana lainnya yang memang perlu diperhatikan.

Pada saat pandemi ini masyarakat sebagai penduduk Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dari pemerintah. Terutama penduduk bagian menengah kebawah yang mungkin sedikit kesulitan untuk mendapat layanan kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun