Penghulu inisial MA:
"beberapa waktu yg lewat sudah saya usulkan agar biaya pencatatan nikah digratiskan saja, kalo ada solusi seperti ini Insya Allah dapat menunjang kinerja penghulu yg selama ini dituntut maksimal tapi mendapat perhatian minimal...
Penghulu inisial SR:
OPSI untuk Pembebasan KUA dari cap "Tercela"
1. Biaya pencatatan nikah Rp 30.000,- dihapus total alias gratis, dan biaya2 yang timbul dari pelayanan KUA sesuai tuntutan UU harus dibiayai oleh negara. Tapi jumlahnya besar sekali. Jika rata-rata jumlah nikah pertahun se Indonesia mencapai 500.000 peristiwa, maka jika ditetapkan Rp 100.000,- per N (dengan asumsi biaya E-KTP Rp 125.000,-) maka negara harus mensubsidi KUA sebesar Rp 5 Triliyun. Apakah Pemerintan mampu dan DPRRI mau menyetujui?
2. Biaya Pencatatan nikah dinaikkan sesuai dengan hitungan rasional, termasuk biaya transportasi menghadiri akad dan lain-lain, yang menurut hiitungan peneliti Balitbang Kemenag mencapai angka Rp 250.000,- sampai Rp 300.000,- per peristiwa. Teknisnya sangat sulit, mengingat medan layanan yang tidak seragam dan jarak yang sangat berbeda, dari yang paling dekat puluhan meter dari KUA sampai puluhan kilometer. (konon, di luar Jawa ada yang harus menempuh jarak ratusan km dengan speedboat). Proses pencairannya juga sulit dan ribet jika harus terlebih dahulu setor ke kas negara dan kemudian diambil lagi oleh KUA.
3. Merubah UU perkawinan dengan kewenangan KUA atau penghulu yang terbatas hanya mencatatkan peristiwa nikah dengan dasar pendaftaran. Peristiwa nikah tidak harus dihadiri PPN atau penghulu. Mungkinkah?
Mohon pendapatnya teman-teman!
Penghulu inisial Maz Kim: biaya nikah utk jawa bali scr umum saat ini 300ribuan sdh cukup,, yg disetor ke kas negara cukup 30ribu aja sprt biasa.. yg penting sistem pengawasannya jelas,, kalo hrs ribet berarti sistemnya gak canggih..
utk daerah sulit dibuat tipe2..
28 Desember 2012 pukul 21:59 melalui seluler · Suka