D. Perbedaan Hukum Kontrak Syari'ah dan Hukum Kontrak Konvensional
Perjanjian dalam hukum Islam dikenal dengan istilah al-'aqd yang berarti perikatan, permufakatan. Secara terminologi fiqh akad didefinisikan dengan :
"Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan"
Sementara dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah:
"Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal".[19]
Dengan demikian, setelah adanya perjanjian yang menimbulkan perikatan maka timbulah yang dinamakan kontrak atau disebut perjanjian tertulis sebagai media atau bukti kedua belah pihak
Perbedaan yang mendasar antara hukum kontrak syariah dengan hukum kontrak konvensional:
1. Dari segi Landasan filosofis: Dalam kontrak syariah terdapat nilai-nilai agama (Religius Transedental ), sedangkan dalam kontrak konvensional tidak terdapat nilai-nilai agama (sekuler).
2. Berdasarkan Sifatnya: Kontrak syariah bersifat individu proporsional sedangkan dalam kontrak konvensional bersifat individu/ liberal.
3. Berdasarkan Substansinya: Dalam kontrak syariah terdapat hubungan manusia dengan Allah (vertikal), manusia dengan manusia, benda dan lingkungan (horizontal). Sedangkan Dalam kontrak konvensional hanyalah sebatas hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan benda (horizontal).
4. Dari proses Terbentuknya: Dalam kontrak syariah tedapat pengertian al-ahdu (perjanjian)-persetujuan-al-akhdu (perikatan), sebagaimana dalam QS.Ali Imron:76 dan QS.Al-Maidah:1. Sedangkan dalam kontrak konvensional terdapat pengertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintebsis). Pasal (1313 dan 1233 BW).