Mohon tunggu...
Money

Teori dan Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah

10 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 10 Februari 2019   15:38 13627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[14] Faturrahman Djamil. "Hukum Perjanjian Syari'ah", cet. 1. (Bandung: Citra Aditya Bakti,2001), h. 250,

[15] Hadis riwayat Bukhari, Tirmizi dan al-Hakim.

[16] Daud Ali,  Asas-asas Hukum Islam, h. 115.

[17] Salim H. S,  Hukum Kontrak (Jakarta, Sinar Grafika, 2003), h.10

[18] Subekti, Hukum Perjanjian, cet. ke-6. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1990), h.13

[19] Salim, Hukum Kontrak, h.27

[20] Chairuman Pasaribuan,dkk , Hukum Perjanjian Dalam Islam, ( Jakarta : Sinar Grafika, 1993), h.19-148

[21]Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 2001), h.66-69.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun