Mohon tunggu...
Salisa Azzahro
Salisa Azzahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PP Bank Tanah Mengembalikan Konflik Agraria Kolonial dan Mematikan Reforma Agraria

11 Mei 2022   19:34 Diperbarui: 11 Mei 2022   19:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitupun Pasal 23 PP 64/2021 yang menyebutkan langsung bahwa Bank Tanah mempunyai kewenangan membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan. 

Padahal UUPA selalu mencantumkan penggunan tanah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa PP 64/2021 tidak memprioritaskan hak rakyat sama sekali. Jika melihat keseluruhan PP 64/2021, tidak ada sama sekali memberi afirmasi kepada masyarakat miskin.

Padalah Pasal 6, 10, dan 15 UUPA mengatur asas fungsi sosial hak atas tanah. Penggunaan tanah dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat yang seluruhnya ditujukan untuk tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. 

Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah diberi wewenang oleh rakyat untuk menjamin keadilan tanah seperti telah disebutkan fungsi sosial atas tanah. Pemerintah diberi mandat oleh rakyat melalui regulasinya menjamin hak atas tanah untuk seluruh masyarakat secara adil. 

Maka rakyat miskin yang tentu saja memiliki akses sangat terbatas atas tanah seharusnya diberi perlindungan hak berupa afirmasi dari negara. Namun, dalam PP 64/2021 yang mengatur tentang Bank Tanah tidak memberi afirmasi itu melainkan lebih mengutamakan kepentingan usaha pemerintah ataupun swasta.

Dari paparan di atas, terlihat PP 64/2021 telah melanggar beberapa ketentuan UUPA seperti penghapusan domein verklaring, penyelewengan hak menguasai oleh negara dan fungsi sosial hak atas tanah, Bank Tanah juga tidak melakukan landreform sesuai dengan Reforma Agraria. 

PP 64/2021 tidak melakukan penataan kembali struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah demi kepentingan rakyat kecil.  Melainkan Bank Tanah justru menghidupkan kembali konflik agraria pada zaman kolonial yaitu asas domein verklaring. Hal ini justru mematikan pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun