Begitupun Pasal 23 PP 64/2021 yang menyebutkan langsung bahwa Bank Tanah mempunyai kewenangan membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan.Â
Padahal UUPA selalu mencantumkan penggunan tanah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa PP 64/2021 tidak memprioritaskan hak rakyat sama sekali. Jika melihat keseluruhan PP 64/2021, tidak ada sama sekali memberi afirmasi kepada masyarakat miskin.
Padalah Pasal 6, 10, dan 15 UUPA mengatur asas fungsi sosial hak atas tanah. Penggunaan tanah dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat yang seluruhnya ditujukan untuk tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.Â
Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah diberi wewenang oleh rakyat untuk menjamin keadilan tanah seperti telah disebutkan fungsi sosial atas tanah. Pemerintah diberi mandat oleh rakyat melalui regulasinya menjamin hak atas tanah untuk seluruh masyarakat secara adil.Â
Maka rakyat miskin yang tentu saja memiliki akses sangat terbatas atas tanah seharusnya diberi perlindungan hak berupa afirmasi dari negara. Namun, dalam PP 64/2021 yang mengatur tentang Bank Tanah tidak memberi afirmasi itu melainkan lebih mengutamakan kepentingan usaha pemerintah ataupun swasta.
Dari paparan di atas, terlihat PP 64/2021 telah melanggar beberapa ketentuan UUPA seperti penghapusan domein verklaring, penyelewengan hak menguasai oleh negara dan fungsi sosial hak atas tanah, Bank Tanah juga tidak melakukan landreform sesuai dengan Reforma Agraria.Â
PP 64/2021 tidak melakukan penataan kembali struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah demi kepentingan rakyat kecil. Â Melainkan Bank Tanah justru menghidupkan kembali konflik agraria pada zaman kolonial yaitu asas domein verklaring. Hal ini justru mematikan pelaksanaan Reforma Agraria.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H