Mohon tunggu...
Salisa Azzahro
Salisa Azzahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PP Bank Tanah Mengembalikan Konflik Agraria Kolonial dan Mematikan Reforma Agraria

11 Mei 2022   19:34 Diperbarui: 11 Mei 2022   19:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 1 dan 2 PP 64/2021 mengatur bahwa Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat, bertanggung jawab kepada presiden, dan kekayaannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kemudian Bank Tanah ini dapat memperoleh tanah yang kemudian tanah-tanah tersebut dapat ia gunakan untuk jual-beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar menukar, dan lainnya yang tidak terbatasi. 

Pemanfaatan tanah tersebut tertuang dalam Pasal 14 PP 64/2021. Meskipun tidak disebutkan dalam peraturannya tapi hak-hak tersebut sama saja dengan negara seolah-olah punya hak milik tanah. 

Padahal sesuai Pasal 21 ayat (1) UUPA hak milik tanah hanya dibolehkan untuk warga negara Indonesia (perseorangan). Hak milik merupakan hak yang paling tinggi di antara hak atas tanah lainnya. Dengan pemanfaatan yang telah disebutkan tersebut tentu saja menghasilkan banyak kekayaan yang nantinya akan masuk ke kantong pemerintah dan para pengusaha. Hal ini sama saja dengan praktik monopoli kecuali lebih parah lagi, praktik ini dilakukan atas nama negara.

Negara yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kewenangan dan kuasa begitu besar dimilikinya dapat memperoleh tanah dengan leluasa sesuai Pasal 6 dan 7 PP 64/2021. Bank Tanah dapat memperoleh tanah hasil penetapan pemerintah, tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, dan lainnya. 

Hal ini berpotensi bagi lembaga negara ini untuk merampas tanah masyarakat. PP 64/2021 jika dilihat struktur dan tata bahasa secara keseluruhannya, tidak sama sekali Bank Tanah ini diperuntukan sebagai pendistribusian dan pengadaan tanah (landreform) untuk masyarakat apalagi yang berpenghasilan rendah. 

Misalnya pada Pasal 17 PP 64/2021 mengatakan jaminan ketersediaan tanah bagi hal-hal yang disebutkan dengan huruf a sampai y, jaminan ketersediaan tanah untuk masyarakat baru dicantumkan pada huruf p. 

Ini menunjukkan bahwa landreform bukanlah tujuan pembentukan sistem Bank Tanah ini. Pasal 15 yang mengatur tentang pendistribusian tanah, menempatkan distribusi untuk masyarakat di poin paling akhir dengan kedudukan pertama yakni distribusi tanah untuk kementerian/lembaga. 

Menurut penulis, sebenarnya pemerintah terang-terangan pada peraturan ini bahwa Bank Tanah bukan untuk menyediakan tanah bagi masyarakat. 

Sebaliknya, peraturan ini menekankan pada penguasaan besar oleh pemerintah dengan dalih untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah ini menempatkan rakyat kecil semakin tidak bisa mengakses tanah sehingga yang miskin semakin miskin.

Berakar dari permasalahan di atas, peraturan Bank Tanah ini mendorong liberalisasi pasar tanah dan kemudahan badan usaha asing menguasai tanah. Pasal 19 menyebutkan Bank Tanah menjamin dan mendukung ketersediaan tanah untuk pembangunan dalam rangka peningkatan ekonomi dan investasi. PP 64/2021 melihat tanah sebagai komoditas yang mudah diperjualbelikan dan dimonopoli sekelompok orang. 

Kelompok pemilik modal, kelompok oligarki. Seperti yang telah dijelaskan di awal, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja memberi kemudahan berusaha dan investasi. Pengaturan yang mencakup berbagai sektor saling harmoni memberi kemudahan perizinan berusaha dan investasi tanpa memperdulikan keselamatan dan keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun