Mohon tunggu...
Salsa Bilah
Salsa Bilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan Pendidikan Masyarakat di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemenuhan Hak Beragama bagi Narapidana

22 Mei 2023   14:56 Diperbarui: 22 Mei 2023   17:15 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Narapidana (Foto: Burst)

Beberapa tahun terakhir ini terdapat sejumlah kasus tentang pelanggaran hak kebebasan hidup beragama bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Sebagai contoh di Rutan kelas 1 Surabaya terdapat ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak narapidana  (napi) dan tahanan dalam menjalankan syariat agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini dikarenakan fasilitas peribadatan kurang memadai.

Tempat ibadah yang difasilitasi pemerintah umumnya disesuaikan dengan jumlah mayoritas narapidana dan tahanan yang kebanyakan beragama Islam. Mereka disediakan masjid sebagai tempat beribadah, sedangkan napi beragama lain terlihat belum mendapat fasilitas yang memadai. Misalnya, ketiadaan gereja bagi napi yang beragama kristen dan katolik, dan ketiadaan Puri bagi mereka yang beragama Hindu.

Di negara lain hal seperti ini juga terjadi. Misalnya di Lapas Missouri, Amerika terjadi diskriminasi agama, pada saat sekelompok narapidana muslim sedang menjalankan ibadah salat. Dua puluh petugas lapas, mendatangi napi tersebut, dua napi diborgol, lima napi lainnya di semprot dengan merica dan seorang napi dipukuli.

Kasus ini memicu amarah berbagai kelompok HAM, salah satunya kelompok hak sipil Muslim Amerika yang telah mengajukan gugatan pada Februari 2021 ke Dewan Hubungan Amerika Serikat (CAIR).

Berdasarkan kedua kasus tersebut, dari perspektif HAM, hak beragama merupakan hak setiap manusia, tidak mengenal kasta, suku, budaya, sekalipun narapidana, semua berhak untuk mendapatkan hak dalam melaksanakan agamanya masing-masing. Diskriminasi terhadap hak ini merupakan pelanggaran terhadap norma dan Hak Asasi Manusia yang mana seharusnya hak ini dijunjung tinggi dan dihormati sesama manusia.

Adanya berbagai kepercayaan agama tidak seharusnya membuat kita saling menghakimi dan terpecah belah. Perbedaan tersebut akan menjadikan kita semakin erat dan kokoh, dengan adanya rasa saling toleransi dan menghargai satu sama lain.

Bagi Indonesia, hak-hak narapidana dalam beragama dan beribadah sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang pelaksanaan hak-hak narapidana termasuk dalam kebijakan agama.

Adapun hak-hak tersebut di antaranya :

  • Setiap narapidana dan anak didik berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  • Pada setiap Lapas wajib disediakan petugas untuk memberikan dan bimbingan keagamaan.
  • Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai agama dan kepercayaannya.
  • Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani. Untuk pembinaan rohani itu diberikan melalui bimbingan rohani.
  • Setiap narapidana dan anak didik yang menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapat remisi dan masih banyak lagi hak-hak narapidana.

Hak-hak narapidana dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 membuktikan bahwa seseorang yang melanggar hukum juga diberi hak-hak kebebasan dalam menjalankan agamanya. Namun apabila komponen hak-hak narapidana salah satu tidak berjalan, maka kebijakan kehidupan keagamaan kurang terpenuhi.

Tidak terpenuhinya hak beragama di Lembaga Pemasyarakatan merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan solusi yang tepat.

Berikut ini terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Peraturan yang Mengikat

Diperlukan adanya peraturan mengenai hak kebebasan beragama bagi narapidana, untuk memberikan peraturan yang mengikat dan wajib untuk dipatuhi.

Seperti rule 65 Nelson Mandela yang isinya yaitu otoritas penjara wajib untuk menunjuk seorang wakil yang berkualifikasi untuk para tahanan yang beragama sama dalam jumlah tahanan yang cukup banyak, untuk memberikan pengajaran agama, namun hal ini harus ada persetujuan dari para tahanan tersebut.

Jika para tahanan tersebut setuju maka wakil tersebut akan ditetapkan secara purna waktu, kemudian wakil berkualifikasi tersebut diperbolehkan untuk mengadakan pelayanan ibadah keagamaan secara reguler dalam melakukan kunjungan kerohanian secara pribadi untuk para tahanan dari kelompok agamanya pada waktu-waktu yang semestinya.

Akses untuk bertemu dengan wakil berkualifikasi dari agama yang dianut tahanan tidak boleh ditutup, akan tetapi jika tahanan keberatan atas kunjungan tersebut, maka sikap tahanan sepenuhnya dihormati.

Melalui rule 65, Lapas maupun Rutan wajib memenuhi hak tahanan maupun narapidana untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing narapidana.

Hal tersebut termasuk dalam hal memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan, yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

kerja sama dapat dengan Kementerian Agama atau organisasi-organisasi agama, hal ini dilakukan dengan menunjuk wakil agama yang berkualifikasi, dengan adanya wakil agama tersebut para tahanan akan mendapatkan pembinaan rohani.

Rule 65 tentang hak narapidana khususnya hak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, menunjukkan bahwa rule tersebut sesuai dengan pemenuhan hak asasi manusia.

Pembinaan Rohani

Diperlukan adanya program-program kerohanian bagi narapidana. Program ini dapat berbentuk pembinaan kerohanian, seperti adanya seminar/kajian mengenai kerohanian.

Pembinaan rohani dalam Lapas untuk menjadikan narapidana sebagai manusia seutuhnya dan tidak mengulangi kesalahannya dan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya berhasil meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan.

Tujuan utama dari program kerohanian, napi dapat menyadari kesalahan yang diperbuat dan ingin melakukan kebaikan selama sisa hidupnya. Program ini harus disesuaikan dengan agama masing-masing napi dan tidak membedakan mayoritas dan minoritas.

Peningkatan Fasilitas

Diperlukan adanya peningkatan akses fasilitas kegiatan keagamaan. Narapidana harus diberikan akses fasilitas yang memadai dalam menjalankan ibadah yang sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya.

Ini termasuk memastikan adanya tempat beribadah dan pemenuhan kebutuhan keagamaan lainnya, seperti buku-buku keagamaan. Tidak boleh dibedakan antara mayoritas dan minoritas, pemberian fasilitas keagamaan harus dilakukan secara adil.

Pengawasan lembaga

Diperlukan adanya pengawasan dari lembaga terkait, lembaga yang dimaksud dapat memastikan bahwa hak-hak narapidana, termasuk hak beragama narapidana terpenuhi di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti contohnya Komnas HAM .

Untuk memenuhi tugas tersebut, Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan perlakuan terhadap narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan terpenuhi.

Solusi-solusi di atas dapat membantu mengatasi masalah tidak terpenuhinya hak beragama dan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, untuk mencapai solusi yang optimal, diperlukan kesadaran dari tiap-tiap masing individu, bahwasanya kebebasan beragama merupakan hak setiap narapidana tanpa terkecuali, harus dihormati dan dihargai.

Selain adanya hak narapidana, juga ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh narapidana, seperti taat dalam menjalankan ibadah, menuruti pembinaan rohani yang ada di Lapas dan taat dan hormat kepada wakil agama di dalam Lapas.

Semoga dengan terpenuhinya hak-hak narapidana dan tahanan dalam menjalankan syariat agama dan kepercayaannya sesuai dengan Nelson Mandela rule 65 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang pelaksanaan hak-hak narapidana termasuk dalam kebijakan agama, tidak akan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM  khususnya pemenuhan hak-hak beribadah di seluruh Lapas dan Rutan di tanah air dan penjuru dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun