Berikut ini terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Peraturan yang Mengikat
Diperlukan adanya peraturan mengenai hak kebebasan beragama bagi narapidana, untuk memberikan peraturan yang mengikat dan wajib untuk dipatuhi.
Seperti rule 65 Nelson Mandela yang isinya yaitu otoritas penjara wajib untuk menunjuk seorang wakil yang berkualifikasi untuk para tahanan yang beragama sama dalam jumlah tahanan yang cukup banyak, untuk memberikan pengajaran agama, namun hal ini harus ada persetujuan dari para tahanan tersebut.
Jika para tahanan tersebut setuju maka wakil tersebut akan ditetapkan secara purna waktu, kemudian wakil berkualifikasi tersebut diperbolehkan untuk mengadakan pelayanan ibadah keagamaan secara reguler dalam melakukan kunjungan kerohanian secara pribadi untuk para tahanan dari kelompok agamanya pada waktu-waktu yang semestinya.
Akses untuk bertemu dengan wakil berkualifikasi dari agama yang dianut tahanan tidak boleh ditutup, akan tetapi jika tahanan keberatan atas kunjungan tersebut, maka sikap tahanan sepenuhnya dihormati.
Melalui rule 65, Lapas maupun Rutan wajib memenuhi hak tahanan maupun narapidana untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing narapidana.
Hal tersebut termasuk dalam hal memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan, yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
kerja sama dapat dengan Kementerian Agama atau organisasi-organisasi agama, hal ini dilakukan dengan menunjuk wakil agama yang berkualifikasi, dengan adanya wakil agama tersebut para tahanan akan mendapatkan pembinaan rohani.
Rule 65 tentang hak narapidana khususnya hak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, menunjukkan bahwa rule tersebut sesuai dengan pemenuhan hak asasi manusia.
Pembinaan Rohani