Mohon tunggu...
Salsa Bilah
Salsa Bilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan Pendidikan Masyarakat di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemenuhan Hak Beragama bagi Narapidana

22 Mei 2023   14:56 Diperbarui: 22 Mei 2023   17:15 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Narapidana (Foto: Burst)

Beberapa tahun terakhir ini terdapat sejumlah kasus tentang pelanggaran hak kebebasan hidup beragama bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Sebagai contoh di Rutan kelas 1 Surabaya terdapat ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak narapidana  (napi) dan tahanan dalam menjalankan syariat agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini dikarenakan fasilitas peribadatan kurang memadai.

Tempat ibadah yang difasilitasi pemerintah umumnya disesuaikan dengan jumlah mayoritas narapidana dan tahanan yang kebanyakan beragama Islam. Mereka disediakan masjid sebagai tempat beribadah, sedangkan napi beragama lain terlihat belum mendapat fasilitas yang memadai. Misalnya, ketiadaan gereja bagi napi yang beragama kristen dan katolik, dan ketiadaan Puri bagi mereka yang beragama Hindu.

Di negara lain hal seperti ini juga terjadi. Misalnya di Lapas Missouri, Amerika terjadi diskriminasi agama, pada saat sekelompok narapidana muslim sedang menjalankan ibadah salat. Dua puluh petugas lapas, mendatangi napi tersebut, dua napi diborgol, lima napi lainnya di semprot dengan merica dan seorang napi dipukuli.

Kasus ini memicu amarah berbagai kelompok HAM, salah satunya kelompok hak sipil Muslim Amerika yang telah mengajukan gugatan pada Februari 2021 ke Dewan Hubungan Amerika Serikat (CAIR).

Berdasarkan kedua kasus tersebut, dari perspektif HAM, hak beragama merupakan hak setiap manusia, tidak mengenal kasta, suku, budaya, sekalipun narapidana, semua berhak untuk mendapatkan hak dalam melaksanakan agamanya masing-masing. Diskriminasi terhadap hak ini merupakan pelanggaran terhadap norma dan Hak Asasi Manusia yang mana seharusnya hak ini dijunjung tinggi dan dihormati sesama manusia.

Adanya berbagai kepercayaan agama tidak seharusnya membuat kita saling menghakimi dan terpecah belah. Perbedaan tersebut akan menjadikan kita semakin erat dan kokoh, dengan adanya rasa saling toleransi dan menghargai satu sama lain.

Bagi Indonesia, hak-hak narapidana dalam beragama dan beribadah sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang pelaksanaan hak-hak narapidana termasuk dalam kebijakan agama.

Adapun hak-hak tersebut di antaranya :

  • Setiap narapidana dan anak didik berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  • Pada setiap Lapas wajib disediakan petugas untuk memberikan dan bimbingan keagamaan.
  • Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai agama dan kepercayaannya.
  • Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani. Untuk pembinaan rohani itu diberikan melalui bimbingan rohani.
  • Setiap narapidana dan anak didik yang menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapat remisi dan masih banyak lagi hak-hak narapidana.

Hak-hak narapidana dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 membuktikan bahwa seseorang yang melanggar hukum juga diberi hak-hak kebebasan dalam menjalankan agamanya. Namun apabila komponen hak-hak narapidana salah satu tidak berjalan, maka kebijakan kehidupan keagamaan kurang terpenuhi.

Tidak terpenuhinya hak beragama di Lembaga Pemasyarakatan merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan solusi yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun