Selain adanya hak narapidana, juga ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh narapidana, seperti taat dalam menjalankan ibadah, menuruti pembinaan rohani yang ada di Lapas dan taat dan hormat kepada wakil agama di dalam Lapas.
Semoga dengan terpenuhinya hak-hak narapidana dan tahanan dalam menjalankan syariat agama dan kepercayaannya sesuai dengan Nelson Mandela rule 65 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang pelaksanaan hak-hak narapidana termasuk dalam kebijakan agama, tidak akan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM Â khususnya pemenuhan hak-hak beribadah di seluruh Lapas dan Rutan di tanah air dan penjuru dunia.