Mohon tunggu...
Salsa Bilah
Salsa Bilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan Pendidikan Masyarakat di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemenuhan Hak Beragama bagi Narapidana

22 Mei 2023   14:56 Diperbarui: 22 Mei 2023   17:15 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diperlukan adanya program-program kerohanian bagi narapidana. Program ini dapat berbentuk pembinaan kerohanian, seperti adanya seminar/kajian mengenai kerohanian.

Pembinaan rohani dalam Lapas untuk menjadikan narapidana sebagai manusia seutuhnya dan tidak mengulangi kesalahannya dan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya berhasil meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan.

Tujuan utama dari program kerohanian, napi dapat menyadari kesalahan yang diperbuat dan ingin melakukan kebaikan selama sisa hidupnya. Program ini harus disesuaikan dengan agama masing-masing napi dan tidak membedakan mayoritas dan minoritas.

Peningkatan Fasilitas

Diperlukan adanya peningkatan akses fasilitas kegiatan keagamaan. Narapidana harus diberikan akses fasilitas yang memadai dalam menjalankan ibadah yang sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya.

Ini termasuk memastikan adanya tempat beribadah dan pemenuhan kebutuhan keagamaan lainnya, seperti buku-buku keagamaan. Tidak boleh dibedakan antara mayoritas dan minoritas, pemberian fasilitas keagamaan harus dilakukan secara adil.

Pengawasan lembaga

Diperlukan adanya pengawasan dari lembaga terkait, lembaga yang dimaksud dapat memastikan bahwa hak-hak narapidana, termasuk hak beragama narapidana terpenuhi di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti contohnya Komnas HAM .

Untuk memenuhi tugas tersebut, Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan perlakuan terhadap narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan terpenuhi.

Solusi-solusi di atas dapat membantu mengatasi masalah tidak terpenuhinya hak beragama dan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, untuk mencapai solusi yang optimal, diperlukan kesadaran dari tiap-tiap masing individu, bahwasanya kebebasan beragama merupakan hak setiap narapidana tanpa terkecuali, harus dihormati dan dihargai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun