Diperlukan adanya program-program kerohanian bagi narapidana. Program ini dapat berbentuk pembinaan kerohanian, seperti adanya seminar/kajian mengenai kerohanian.
Pembinaan rohani dalam Lapas untuk menjadikan narapidana sebagai manusia seutuhnya dan tidak mengulangi kesalahannya dan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya berhasil meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan.
Tujuan utama dari program kerohanian, napi dapat menyadari kesalahan yang diperbuat dan ingin melakukan kebaikan selama sisa hidupnya. Program ini harus disesuaikan dengan agama masing-masing napi dan tidak membedakan mayoritas dan minoritas.
Peningkatan Fasilitas
Diperlukan adanya peningkatan akses fasilitas kegiatan keagamaan. Narapidana harus diberikan akses fasilitas yang memadai dalam menjalankan ibadah yang sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya.
Ini termasuk memastikan adanya tempat beribadah dan pemenuhan kebutuhan keagamaan lainnya, seperti buku-buku keagamaan. Tidak boleh dibedakan antara mayoritas dan minoritas, pemberian fasilitas keagamaan harus dilakukan secara adil.
Pengawasan lembaga
Diperlukan adanya pengawasan dari lembaga terkait, lembaga yang dimaksud dapat memastikan bahwa hak-hak narapidana, termasuk hak beragama narapidana terpenuhi di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti contohnya Komnas HAM .
Untuk memenuhi tugas tersebut, Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan perlakuan terhadap narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan terpenuhi.
Solusi-solusi di atas dapat membantu mengatasi masalah tidak terpenuhinya hak beragama dan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, untuk mencapai solusi yang optimal, diperlukan kesadaran dari tiap-tiap masing individu, bahwasanya kebebasan beragama merupakan hak setiap narapidana tanpa terkecuali, harus dihormati dan dihargai.