Berkaitan dengan hal di atas, maka Pendidikan Pancasila memiliki peran penting dalam upaya membentuk sikap dan perilaku anti korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Pancasila (Pendidikan Kewarganegaraan) merupakan mata pelajaran wajib untuk kurikulum pendidikan dasar dan menengah, dan mata kuliah wajib untuk kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 37). Ketentuan ini lebih jelas dan diperkuat lagi pada pasal 37 bagian penjelasan dari Undang-Undang tersebut bahwa, "Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Pancasila) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air". Dan salah satu bentuk manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta air adalah tidak melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah
Pada hakekatnya Pendidikan Pancasila bertujuan membentuk warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen). Tentu saja, salah satu ciri warga negara yang baik adalah memiliki sikap dan perilaku anti korupsi. Dalam kurikulum Merdeka, Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila, namun esensi dan muatan materinya masih sama seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Kurikulum 2013. Dalam Kurikulum Merdeka, karakteristik Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut.
- Menumbuh kembangkan wawasan kebangsaan dan karakter ber-Pancasila.
- Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menciptakan keselarasan, mencegah konflik, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
- Menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengembangkan praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selaian itu dalam Kurikulum Merdeka, tujuan Pendidikan Pancasila dimaksudkan agar peserta didik mampu:
- Berakhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap mencintai sesama manusia, lingkungan, dan negara untuk mewujudkan persatuan, demokrasi, dan keadilan social dengan menanamkan penyadaran, keteladanan, dan pembiasaan;
- Memahami makna dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Mematuhi konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan perwujudan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, Â berbangsa, dan bernegara di masyarakat global;
- Memahami jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka dan berupaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta bersikap adil dan menghargai perbedaan SARA, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas; serta
- Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia
Sementara itu dalam kurikulum 2013 secara umum tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility). Secara khusus Tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:
- Menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
- Memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial Budaya.
Untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Pancasila, maka dalam proses pembelajaran memfokuskan diri pada tiga ranah, yakni; Ranah pertama adalah pengetahuan yang perlu diketahui dan dipahami oleh warga negara muda, meliputi dasar negara, falsafah, ideologi, konstitusi, lambang-lambang negara, kebudayaan, dan norma sosial-budaya dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Ranah kedua adalah ranah sikap, kebiasaan, dan karakter kewarganegaraan yang meliputi sikap personal, yaitu kejujuran, sederhana, disiplin, mandiri, tanggung jawab, dan integritas. Sikap sosial meliputi toleransi, empati, demokratis, nasionalis, dan sikap gotong royong. Ranah ketiga adalah kecakapan atau keterampilan yang selayaknya dimiliki oleh warga negara, baik berupa kecakapan yang bersifat intelektual maupun yang bersifat praktis atau partisipatif.
Upaya untuk membentuk sikap anti korupsi melalui pembelajaran Pendidikan Pancasila, maka ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan oleh guru, diantaranya: Pertama, materi ajarnya harus mencakup ketiga ranah tersebut di atas, yakni; (1) ranah Pengetahuan, (2) ranah Sikap, Kebiasaan, dan Karakter kewarganegaraan, dan (3) ranah kecakapan dan keterampilan. Kedua, Â metodologi pengajaran guru dapat menggunakan berbagai metode dan model pembelajaran seperti diskusi, proyek kewarganegaraan, problem based learning, project based learning, discovery learning dan sebagainya, namun terlepas dari metode dan model pembelajaran yang digunakan, paling terpenting adalah pelibatan peserta didik secara aktif dan kreatif dalam kegiatan pembelajaran tersebut. Ketiga, sumber belajar, perlu menggunakan berbagai sumber seperti, berbagai bahan cetak maupun elektronik, internet, orang, lembaga negara, dan lingkungan. Keempat, evaluasi kinerja peserta didik dapat mempergunakan bentuk asesmen dan evaluasi autentik yang tidak hanya mengukur aspek verbal dan kognitif siswa, namun juga mengukur karakter, ketrampilan, kewaspadaan dan cara berfikirnya dalam mengatasi berbagai masalah.
Namun yang paling terpenting dalam proses pembelajaran tersebut adalah guru mampu menanamkan nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, tanggung jawab pada diri setiap peserta didik. Penanaman nilai-nilai anti korupsi tersebut tidak hanya terbatas pada kompetensi dasar/capaian pembelajaran yang memuat materi anti korupsi saja, namun penanaman nilai-nilai anti korupsi dilakukan pada setiap proses pembelajaran Pendidikan Pancasila berlangsung. Selain itu, agar pembentukan sikap anti korupsi dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila bisa berjalan maksimal, maka tidak cukup hanya dalam bentuk teori atau pemahaman saja, namun juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh peserta didik maupun guru. Dengan demikian, upaya pembentukan sikap anti korupsi pada peserta didik tidak hanya berjalan searah, namun ada pula peneladanan dari guru pada peserta didik, sehingga harapan dan tujuan untuk membentuk sikap anti korupsi pada diri peserta didik sejak dini melalui pembelajaran Pendidikan Pancasila dapat berjalan secara efektif dan efisien. (*)
Daftar Bacaan
Â