Mohon tunggu...
Agus Salam Nasution
Agus Salam Nasution Mohon Tunggu... Pegiat Demokrasi -

Bacalah dengan Nama Tuhanmu

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KTP-el dan Pilkada

28 Februari 2018   03:47 Diperbarui: 28 Februari 2018   05:07 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Agus Salam Nasution*

Pendahuluan

Akhir-akhir ini KTP-el dan Pilkada adalah dua kata yang relatif paling banyak diberitakan oleh media massa. KTP-el yang merupakan singkatan dari KTP-elektronik banyak diberitakan karena berbagai kasus yang melingkupinya, mulai dari pelayanan pembuatan KTP-el diberbagai daerah yang belum kunjung tuntas, dugaan pungli (pungutan liar) oleh oknum tertentu dalam pelayanan pembuatannya hingga dugaan mega korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi negara dalam proyek pengadaannya. 

Sementara Pilkada juga merupakan hal yang relatif paling banyak diberitakan setidaknya semenjak  catur wulan ketiga tahun 2017 yang lalu hingga saat ini. hal ini bisa dipahami karena pada tahun 2018 ini ada 171 daerah yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia. Lalu apakah hubungan antara dua kata yang paling banyak diberitakan oleh media massa tersebut?

Sepintas memang tidak ada hubungan antara KTP-el dan Pilkada kecuali sebahagian oknum yang terlibat atau diduga terlibat dalam megakorupsi proyek KTP-el tersebut merupakan orang-orang yang menduduki jabatan politik yang dihasilkan melalui Pilkada/Pemilu. Tetapi apabila kita mencermati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jelas sekali ada hubungan yang sangat erat antara KTP-el dan Pilkada.

KTP-el dalam Pilkada

Seorang yang ingin menjadi peserta Pilkada (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) salah satu syaratnya harus melampirkan fotocopy KTP-el sebagai salah satu kelengkapan dokumen syarat pencalonan, baik itu untuk calon perseorang maupun calon yang diusung oleh partai politik/gabungan partai politik. 

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 3, disebutkan bahwa fotokopi KTP Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan adalah salah satu dokumen persyaratan  pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. 

Bahkan khusus untuk Calon Perseorangan hanya bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dengan syarat mendapat dukungan dari sejumlah penduduk tertentu yang dibuktikan dengan penyerahan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan  oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan jumlah tertentu pula.  Fotokopi KTP-el atau Suket Disdukcapil dari pendukung tersebut disampaikan oleh Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU yang menyelenggarakan Pilkada. Ketentuan syarat dukungan calon perseorangan dengan melampirkan fotokopi KTP-el atau Suket Disdukcapil ini diatur dalam pasal 41 UU No. 10 Tahun 2016.

Selain KTP-el sebagai dokumen syarat  calon kepala daerah, seorang yang ingin menjadi Penyelenggara Pilkada (KPU, PPK, PPS, bahkan PPDP dan KPPS) juga harus melampirkan fotocopy KTP-el sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran calon Penyelenggara Pilkada. 

Demikian juga seorang yang ingin terdaftar sebagai pemilih, salah satu syarat utamanya adalah pemilih tersebut harus membuktikan identitas kependudukannya dengan menunjukkan kepemilikan KTP-el atau apabila belum punya KTP-el, maka pemilih tersebut harus bisa menunjukkan bukti kependudukannya berupa Suket dari Disdukcapil. Persyaratan pendaftaran pemilih dengan menunjukkan KTP-el ini diatur dalam pasal 57-62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016.

Ketentuan tentang hanya penduduk yang telah memiliki KTP-el yang dapat didaftarkan sebagai pemilih lebih tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 5 ayat (2) huruf d dan e Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan bahwa syarat pemilih adalah "d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;".

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KTP-el menjadi suatu hal yang sangat vital dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, karena ketiga unsur penting dalam penyelenggaraan pilkada yaitu, Peserta, Penyelenggara, dan Pemilih harus sama-sama memiliki KTP-el.

Penerapan data pemilih berbasis KTP-el ini tentunya akan lebih memudahkan penyelenggara pilkada dalam pemutakhiran data pemilih karena sudah jelas siapa yang boleh didaftar sebegai pemilih dan siapa yang tidak boleh didaftar dan pada akhirnya akan menjadikan Daftar Pemilih lebih akurat. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak boleh lagi memasukkan penduduk kedalam Daftar Pemilih hanya dengan bermodalkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah seperti yang terjadi pada pilkada/pemilu-pemilu sebelumnya. Inilah yang saya maksud Data Pemilih akan lebih akurat. berbeda dengan Data Pemilih pada pemilu-pemilu sebelumnya dimana karena banyaknya surat keterangan kepala desa/lurah ini sehingga data pemilih diragukan keakuratannya karena banyak pemilih terdaftar yang ternyata tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Masalahnya adalah setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh PPDP antara tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018, ternyata masih banyak ditemukan penduduk yang sudah berhak memilih tapi belum/tidak memiliki KTP-el ataupun Suket dari Disdukcapil. Untuk Kabupaten Mandailing Natal saja misalnya berdasarkan data yang dikumpulkan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah selesai melakukan  pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih langsung ke rumah-rumah penduduk, masih ditemukan sekitar dua puluh lima ribu lebih  orang yang berhak memilih namun belum/tidak memiliki KTP-el/Surat Keterangan Disdukcapil.

Semua yang tidak punya KTP-el tersebut berpotensi untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 Juni 2018 nanti, karena selain tidak bisa didaftar sebagai pemilih juga karena pemilih untuk bisa masuk ke TPS menggunakan hak suaranya harus terlebih dahulu menunjukkan KTP-el/Suket kepada petugas KPPS. Ketentuan tentang kewajiban pemilih membawa KTP-el ke TPS dan menunjukkannya kepada petugas KPPS diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana Dalam Pasal 7 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa "dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS".

Inilah salah satu tantangan Pilkada dan Pemilu kita kedepan. Jikalau wajib KTP-el bagi seluruh penduduk ini berhasil maka Daftar Pemilih kita dimasa-masa yang akan datang akan semakin akurat, akan tetapi jika ternyata pemerintah belum bisa sepenuhnya menyediakan KTP-el bagi warganya maka akan banyak warga yang akan kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada yang itu berarti warga negara tersebut akan kehilangan kedaulatannya sebagai rakyat. Karena sejatinya Pemilu/Pilkada digelar sebagai sarana untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Penutup

Mumpung pemungutan suara Pilkada 2018 masih 4 (empat) bulan lagi dan pendaftaran pemilih masih terus beralngsung, masih ada kesempatan kepada yang belum punya KTP-el untuk mengurus identitas kependudukannya. Kita berharap supaya warga yang belum punya KTP-el agar lebih pro-aktif untuk mengurus identitas kependudukannya, sebab manfaat dari KTP-el tersebut tidak hanya untuk keperluan Pemilu/Pilkada saja akan tetapi lebih dari itu KTP-el juga sangat berguna dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya untuk keperluan pelayanan kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan anak, dll. Semoga dalam Pilkada 2018 ini semua rakyat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya sebagai pengejewantahan dari kedaulatan rakyat.

#Pemilih_Berdaulat_Negara_Kuat.

*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun