Mohon tunggu...
Agus Salam Nasution
Agus Salam Nasution Mohon Tunggu... Pegiat Demokrasi -

Bacalah dengan Nama Tuhanmu

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KTP-el dan Pilkada

28 Februari 2018   03:47 Diperbarui: 28 Februari 2018   05:07 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketentuan tentang hanya penduduk yang telah memiliki KTP-el yang dapat didaftarkan sebagai pemilih lebih tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 5 ayat (2) huruf d dan e Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan bahwa syarat pemilih adalah "d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;".

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KTP-el menjadi suatu hal yang sangat vital dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, karena ketiga unsur penting dalam penyelenggaraan pilkada yaitu, Peserta, Penyelenggara, dan Pemilih harus sama-sama memiliki KTP-el.

Penerapan data pemilih berbasis KTP-el ini tentunya akan lebih memudahkan penyelenggara pilkada dalam pemutakhiran data pemilih karena sudah jelas siapa yang boleh didaftar sebegai pemilih dan siapa yang tidak boleh didaftar dan pada akhirnya akan menjadikan Daftar Pemilih lebih akurat. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak boleh lagi memasukkan penduduk kedalam Daftar Pemilih hanya dengan bermodalkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah seperti yang terjadi pada pilkada/pemilu-pemilu sebelumnya. Inilah yang saya maksud Data Pemilih akan lebih akurat. berbeda dengan Data Pemilih pada pemilu-pemilu sebelumnya dimana karena banyaknya surat keterangan kepala desa/lurah ini sehingga data pemilih diragukan keakuratannya karena banyak pemilih terdaftar yang ternyata tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Masalahnya adalah setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh PPDP antara tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018, ternyata masih banyak ditemukan penduduk yang sudah berhak memilih tapi belum/tidak memiliki KTP-el ataupun Suket dari Disdukcapil. Untuk Kabupaten Mandailing Natal saja misalnya berdasarkan data yang dikumpulkan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah selesai melakukan  pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih langsung ke rumah-rumah penduduk, masih ditemukan sekitar dua puluh lima ribu lebih  orang yang berhak memilih namun belum/tidak memiliki KTP-el/Surat Keterangan Disdukcapil.

Semua yang tidak punya KTP-el tersebut berpotensi untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 Juni 2018 nanti, karena selain tidak bisa didaftar sebagai pemilih juga karena pemilih untuk bisa masuk ke TPS menggunakan hak suaranya harus terlebih dahulu menunjukkan KTP-el/Suket kepada petugas KPPS. Ketentuan tentang kewajiban pemilih membawa KTP-el ke TPS dan menunjukkannya kepada petugas KPPS diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana Dalam Pasal 7 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa "dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS".

Inilah salah satu tantangan Pilkada dan Pemilu kita kedepan. Jikalau wajib KTP-el bagi seluruh penduduk ini berhasil maka Daftar Pemilih kita dimasa-masa yang akan datang akan semakin akurat, akan tetapi jika ternyata pemerintah belum bisa sepenuhnya menyediakan KTP-el bagi warganya maka akan banyak warga yang akan kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada yang itu berarti warga negara tersebut akan kehilangan kedaulatannya sebagai rakyat. Karena sejatinya Pemilu/Pilkada digelar sebagai sarana untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Penutup

Mumpung pemungutan suara Pilkada 2018 masih 4 (empat) bulan lagi dan pendaftaran pemilih masih terus beralngsung, masih ada kesempatan kepada yang belum punya KTP-el untuk mengurus identitas kependudukannya. Kita berharap supaya warga yang belum punya KTP-el agar lebih pro-aktif untuk mengurus identitas kependudukannya, sebab manfaat dari KTP-el tersebut tidak hanya untuk keperluan Pemilu/Pilkada saja akan tetapi lebih dari itu KTP-el juga sangat berguna dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya untuk keperluan pelayanan kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan anak, dll. Semoga dalam Pilkada 2018 ini semua rakyat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya sebagai pengejewantahan dari kedaulatan rakyat.

#Pemilih_Berdaulat_Negara_Kuat.

*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun