Oleh : Agus Salam Nasution*
Pendahuluan
Akhir-akhir ini KTP-el dan Pilkada adalah dua kata yang relatif paling banyak diberitakan oleh media massa. KTP-el yang merupakan singkatan dari KTP-elektronik banyak diberitakan karena berbagai kasus yang melingkupinya, mulai dari pelayanan pembuatan KTP-el diberbagai daerah yang belum kunjung tuntas, dugaan pungli (pungutan liar) oleh oknum tertentu dalam pelayanan pembuatannya hingga dugaan mega korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi negara dalam proyek pengadaannya.Â
Sementara Pilkada juga merupakan hal yang relatif paling banyak diberitakan setidaknya semenjak  catur wulan ketiga tahun 2017 yang lalu hingga saat ini. hal ini bisa dipahami karena pada tahun 2018 ini ada 171 daerah yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia. Lalu apakah hubungan antara dua kata yang paling banyak diberitakan oleh media massa tersebut?
Sepintas memang tidak ada hubungan antara KTP-el dan Pilkada kecuali sebahagian oknum yang terlibat atau diduga terlibat dalam megakorupsi proyek KTP-el tersebut merupakan orang-orang yang menduduki jabatan politik yang dihasilkan melalui Pilkada/Pemilu. Tetapi apabila kita mencermati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jelas sekali ada hubungan yang sangat erat antara KTP-el dan Pilkada.
KTP-el dalam Pilkada
Seorang yang ingin menjadi peserta Pilkada (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) salah satu syaratnya harus melampirkan fotocopy KTP-el sebagai salah satu kelengkapan dokumen syarat pencalonan, baik itu untuk calon perseorang maupun calon yang diusung oleh partai politik/gabungan partai politik.Â
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 3, disebutkan bahwa fotokopi KTP Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan adalah salah satu dokumen persyaratan  pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.Â
Bahkan khusus untuk Calon Perseorangan hanya bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dengan syarat mendapat dukungan dari sejumlah penduduk tertentu yang dibuktikan dengan penyerahan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan  oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan jumlah tertentu pula.  Fotokopi KTP-el atau Suket Disdukcapil dari pendukung tersebut disampaikan oleh Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU yang menyelenggarakan Pilkada. Ketentuan syarat dukungan calon perseorangan dengan melampirkan fotokopi KTP-el atau Suket Disdukcapil ini diatur dalam pasal 41 UU No. 10 Tahun 2016.
Selain KTP-el sebagai dokumen syarat  calon kepala daerah, seorang yang ingin menjadi Penyelenggara Pilkada (KPU, PPK, PPS, bahkan PPDP dan KPPS) juga harus melampirkan fotocopy KTP-el sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran calon Penyelenggara Pilkada.Â
Demikian juga seorang yang ingin terdaftar sebagai pemilih, salah satu syarat utamanya adalah pemilih tersebut harus membuktikan identitas kependudukannya dengan menunjukkan kepemilikan KTP-el atau apabila belum punya KTP-el, maka pemilih tersebut harus bisa menunjukkan bukti kependudukannya berupa Suket dari Disdukcapil. Persyaratan pendaftaran pemilih dengan menunjukkan KTP-el ini diatur dalam pasal 57-62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016.