Salahsatu fokus dalam peraturan tersebut adalah mengenai tata kelola lingkungan dan menjaga nama baik komoditas kelapa sawit melalui diplomasi.
Maka peraturan tersebut akan berupaya menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan legalisasi lahan pada perkebunan kelapa sawit yang berfokus dalam meminimalisir adanya pemanfaatan serta kepemilikan sebuah lahan hutan yang dikonversi secara ilegal.
Secara berkelanjutan Presiden Joko Widodo menerbitkan sebuah kebijakan baru mengenai tata pengelolaan komoditas kelapa sawit dengan membuat sebuah program yang diberi nama Mandatori B30.
Kebijakan tersebut menyatakan bahwa adanya campuran sebanyak 30 persen bahan bakar biodiesel dan 70 persen berasal dari solar.
Maka diplomasi lingkungan yang dilakukan pemerintah Indonesia telah membentuk tiga kerjasama yaitu kerjasama secara regional, bilateral serta multilateral.
Sumber : Costas M. Constantinou, Pauline Kerr & Paul Sharp. 2016. The SAGE Handbook of Diplomacy. London : SAGE Publications Ltd. Hal. 601.
Sarif, John Timotius Ambal. (2018). “Alih Fungsi Hutan Menjadi Lahan Sawit dan Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Atas Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan”. Diakses dari http://repository.maranatha.edu/26298/.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI