Indonesia merupakan negara berkembang yang berada di kawasan Asia Tenggara yang memiliki banyak kasus lingkungan yang telah terjadi. Dimulai dari adanya isu perubahan lingkungan, deforestasi atau degradasi lahan, pencemaran pada lingkungan, kebakaran hutan yang telah melewati pada lintas batas negara serta punahnya flora juga fauna.Â
Dampak kerusakan lingkungan hidup pada satu daerah juga akan menimbulkan dampak pada daerah lainnya. Seperti pada kasus kerusakan hutan, pencemaran kabut asap serta ekosistem hutan.
Pada isu alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit di Indonesia ini bukan lagi menjadi sebuah isu baru, melihat bahwa Indonesia merupakan negara agraris yang memliliki sumber daya alam yang melimpah.
Sumber daya alam tersebut kemudian digunakan sesuai pada kebutuhan manusia diberbagai aspeknya.Â
Tetapi pada masa penggunaannya tak sedikit oknum yang menggunakan kekayaan sumber daya alam tersebut demi kebutuhan mereka secara berlebihan tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan, seperti kerusakan yang menyangkut pada lingkungan.
Pada tahun 2019- 2020 masa pemerintahan presiden Joko Widodo menanggapi isu alih fungsi lahan hutan yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dimana secara praktiknya telah melakukan penyusunan berupa kebijakan domestik yang mempunyai tujuan di dalam ranah internasional.Â
Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian negara melalui komoditas perkebunan kelapa sawit.
Dalam hal ini menimbulkan beberapa permasalahan sebagai dampak yang ditimbulkan pada perluasan lahan kelapa sawit yang menggunakan hutan tropis atau disebut dengan alih fungsi lahan hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit.Â
Secara praktiknya, menggunakan dua metode yaitu secara deforestasi terencana dan tidak terencana.
Pada deforestasi terencana secara khusus memberi sebuah dukungan atas adanya konversi lahan dengan mencantumkan status legalitas pada lahan tersebut untuk dijadikan sebagai daerah non hutan yang salahsatunya sebagai perkebunan kelapa sawit. Deforestasi terencana telah menjadi kebijakan negara Indonesia yang telah lama digunakan.
Sedangkan deforestasi tidak terencana merupakan kegiatan secara ilegal atau disebut menentang hukum dalam menggunakan lahan hutan, salah satunya yaitu dengan aksi membakar hutan.Â