Mohon tunggu...
Sakhi Rahman Rahim
Sakhi Rahman Rahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Seorang mahasiswa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19 dan Munculnya Budaya Daring

16 Maret 2022   02:55 Diperbarui: 16 Maret 2022   03:00 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengatasi permasalahan ekonomi, pemerintah bisa melakukannya dengan mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait undang-undang tentang transaksi elektronik. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah dibuat oleh pemerintah. Namun, masih banyak kerancuan di dalamnya. 

Alih-alih melindungi masyarakat dalam bertransaksi dan berkomunikasi lewat internet, undang-undang ini terfokuskan kepada masalah-masalah lain seperti asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan, ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang dimana hal tersebut jauh dari permasalahan yang seharusnya diselesaikan. 

Pemerintah harus terus mengevaluasi undang-undang tersebut bersama dengan masyarakat agar terciptanya lingkungan transaksi elektronik yang nyaman. Juga, pemerintah harus tegas menindak lanjuti para pelaku kejahatan elektronik. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi terkait dengan investasi bodong. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku dan memperlihatkan otoritasnya agar masyarakat patuh terhadap hukum.

Dalam permasalahan pendidikan, KBM harus dijalankan secara tatap muka. Namun, sebelum mempertimbangkan hal itu, pemerintah harus melihat kondisi pandemi yang terjadi terlebih dahulu. Jika belum memungkinkan untuk tatap muka, pemerintah harus mengkaji ulang terkait kebijakan KBM secara daring ini. 

Dengan mengadakan diskusi bersama dengan pelajar-pelajar agar pemerintah dapat mengerti sudut pandang dari pelajar itu sendiri. Dan juga, cara mengajar tenaga pendidik harus dievaluasi kembali. Salah satu faktor kenapa pelajar merasa bosan dalam pembelajaran adalah karena cara ajar tenaga pendidik yang kurang menarik dan cenderung monoton.

Kesimpulan

Untuk menekan angka positif COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sosial. Kebijakan ini cukup efektif namun mengakibatkan munculnya permasalahan di sektor lain khususnya ekonomi dan pendidikan. 

Sulitnya mobilitas masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya membuat masyarakat bergantung pada perkembangan teknologi komunikasi yaitu internet. Masyarakat perlahan menyesuaikan dirinya dengan keadaan baru ini. Sehingga, terciptanya kebudayaan sosial baru yang bergantung dengan smartphone dan internet. 

Terciptanya jenis transaksi baru yaitu transaksi elektronik, memberikan dampak positif dan negatif. Hal ini merupakan tugas bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan dampak positif tersebut dan mengurangi dampak negatif. 

Masyarakat memilih untuk menggunakan transaksi elektronik karena lebih praktis dan tidak memakan tenaga terlalu banyak. Ini menjadi kebiasaan baru yang menjadikan masyarakat sangat bergantung terhadap internet. 

Juga terdapat kejahatan di dalam dunia transaksi elektronik ini. Seperti penipuan, malware, denial of service, trojan activity, serangan ransomware dan indeks data leaks juga mengancam. Solusinya, pemerintah harus mengevaluasi kembali UU ITE dan mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun