Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan.
5. Alat-alat muzara’ah disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
Dengan melalui prosedur tersebut, hak untuk memiliki atau memanfaatkan harta orang lain bisa sah.
[1] Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor։ Ghalia Indonesia
[2] Rachmat Syafei. Fiqih muamalah, Pustaka Setia
[3] Riwayat Abu Daud, hadits ke 3405.
[4] Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah
[5] al-badar.net
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI