Mohon tunggu...
Saiful Hijam
Saiful Hijam Mohon Tunggu... Petani - Masih mahasiswa yang sedang belajar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Money

Merubah yang Haram Menjadi Halal

14 Maret 2017   07:37 Diperbarui: 14 Maret 2017   07:43 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2. Tanaman, yakni disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.

3. Perolehan dari hasil tanaman, yaitu:

- Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (prosentase ketika akad).

- Hasil adalah milik bersama.

- Bagian antara amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama.

- Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui.

- Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang maklum.

- Tanah yang akan ditanami, yaitu tanah tersebut dapat ditanami dan diketahui batas-batasnya.

4. Waktu, syaratnya adalah:

- Waktunya telah ditentukan,

- Waktu itu telah memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya) atau menurut kebiasaan setempat, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun