Mohon tunggu...
Saiful Hijam
Saiful Hijam Mohon Tunggu... Petani - Masih mahasiswa yang sedang belajar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Money

Merubah yang Haram Menjadi Halal

14 Maret 2017   07:37 Diperbarui: 14 Maret 2017   07:43 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan.

5. Alat-alat muzara’ah disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.

Dengan melalui prosedur tersebut, hak untuk memiliki atau memanfaatkan harta orang lain bisa sah.

[1] Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor։ Ghalia Indonesia

[2] Rachmat Syafei. Fiqih muamalah, Pustaka Setia

[3] Riwayat Abu Daud, hadits ke 3405.

[4] Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah

[5] al-badar.net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun