Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan.
5. Alat-alat muzara’ah disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
Dengan melalui prosedur tersebut, hak untuk memiliki atau memanfaatkan harta orang lain bisa sah.
[1] Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor։ Ghalia Indonesia
[2] Rachmat Syafei. Fiqih muamalah, Pustaka Setia
[3] Riwayat Abu Daud, hadits ke 3405.
[4] Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah
[5] al-badar.net
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!