Mohon tunggu...
Saidul Afkar
Saidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HOBI : FUTSAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam"

1 Juni 2024   13:03 Diperbarui: 1 Juni 2024   13:24 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saran bagi masyarakat ataupun orangtua yang ingin bercerai Terutama bagi para pihak yang ingin bercerai hendaknya lebih mempertimbangkan nasib anak. Orangtua harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus diemban sebagai orangtua kepada anak karena kewajiban memelihara dan membimbing anak tidaklah terputus setelah terjadinya perceraian.

Saran bagi pemerintah/pengadilan, perlu mengupayakan adanya pengawasan terhadap praktik hak asuh anak setelah perceraian untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Saran bagi penelitian berikutnya, hendaknya mengkaji pelaksanaan hak asuh anak setelah perceraian apakah sudah dijalankan dengan baik oleh para orang.

RENCANA SKRIPSI

Rencana skripsi yang akan saya tuliskan yang berjudul "Pentingnya pendidikan agama islam terhadap pembentukan karakter anak".

Pengambilan judul ini karena saya merasa bahwa ternyata pendidikan agama islam sangatlah penting bagi pembentukan karakter anak sejak kecil karena dengan melibatkan agama terhadap anak dapat membuat karakter si anak selalu berdampingan dengan agama dan pasti dengan begitu menghindarkan kenakalan remaja seperti yang marak terjadi di zaman sekarang dan menurut saya kenakalan tersebut bisa jadi timbul karena sejak kecil kurangnya penerapan agama dan pemberian pendidikan agama kepada anak.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun