Mohon tunggu...
Saidul Afkar
Saidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HOBI : FUTSAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam"

1 Juni 2024   13:03 Diperbarui: 1 Juni 2024   13:24 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan pemilihan skripsi ini untuk saya review karena angka perceraian yang cenderung tinggi di indonesia menjadi salah satu alasan saya memilih judul ini karena ingin mengetahui bagaimana pemberian hak asuh anak pasca perceraian yang terkadang jarang diperhatikan bagaimana hak asuh anak yang terjadi pascra perceraian, hal ini lah yang menjadi alasan saya memilih skripsi ini untuk di review untuk ujian akhir mata kuliah Hukum perdata islam di indonesia.

REVIEW

Pada bab Pendahuluan ini penulis memaparkan bahwa latar belakang masalah dari hal ini yaitu setiap pernikahan itu menyatukan dua kepribadian antara laki-laki dan perempuan yang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membentuk keluarga bahagia, sejahtera serta sakinah mawaddah warahmah. Akan tetapi pasti setiap pernikahan memiliki masalah baik itu berdasarkan berbeda pendapat yang tidak jarang mengakibatkan terciptanya percekcokan dan perselisihan.

Hasil studi dari KUA Sambi kabupaten Boyolali memaparkan bahwa sering kali terjadi pertentangan dan perbedaan pendapat pasca pernikahan yang membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis hingga terjadi perceraian. Perceraian dapat diajukan baik dari laki-laki atau dari perempuan.

Cerai gugat adalah ikatan perkawinan yang putus sebagai akibat permohonan yang diajukan oleh isteri ke Pengadilan Agama, yang kemudian termohon (suami) menyetujuinya, sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dimaksud. Sedangkan talak adalah suatu jenis perceraian yang inisiatifnya dating dari pihak suami. Cerai talak ialah ikrar yang diucapkan oleh suami yang isinya menyatakan bahwa ia mentalak atau menceraikan isterinya dengan talak satu, atau dua atau tiga.

Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian adalah sebagaimana diatur dalam Penjelasan dalam Pasal 39 ayat (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dijelaskan pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang alasan terjadinya perceraian yaitu:

Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya serta sukar disembuhkan;

Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturutturut, tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal di luar kemampuannya;

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

Selanjutnya yaitu tujuan dari pembuatan skripsi ini yaitu Mendeskripsikan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali dan Menganalisis tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun