Prinsip Impersonalitas: Hubungan kerja dalam birokrasi harus bersifat impersonal untuk menghindari konflik kepentingan dan penggunaan kekuasaan secara pribadi.
Karir Berdasarkan Senioritas dan Meritokrasi: Weber mengusulkan promosi berdasarkan senioritas dan prestasi yang objektif, sebagai upaya membangun jalur karir yang terstruktur dalam birokrasi.
Legitimasi Otoritas: Weber menguraikan tiga tipe otoritas—tradisional, kharismatik, dan legal rasional—yang dapat menjadi landasan legitimasi kekuasaan dalam organisasi pemerintahan.
Pendapat Pemikiran Max Weber di Masa Sekarang
Pemikiran Max Weber tentang birokrasi, dengan prinsip hierarki, aturan yang jelas, dan seleksi berbasis kompetensi, tetap relevan sebagai landasan bagi transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi modern. Namun, konsep ini menghadapi tantangan di masa sekarang, terutama dalam kebutuhan akan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih besar di tengah perubahan cepat. Struktur birokrasi yang kaku sering kali tidak sesuai dengan organisasi yang membutuhkan respons cepat dan kolaborasi lintas fungsi, seperti di sektor swasta atau perusahaan teknologi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan otomatisasi mengurangi ketergantungan pada struktur hierarkis dan mendorong model organisasi yang lebih datar dan kolaboratif.Â
Pemikiran Max Weber Dalam Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia
Pemikiran Max Weber tentang birokrasi dan otoritas legal rasional dapat menjadi kerangka penting dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Konsep Weber yang menekankan pada legitimasi hukum sebagai dasar otoritas formal mendukung upaya membangun sistem hukum yang transparan, konsisten, dan berdasarkan aturan yang jelas. Dalam konteks Indonesia, prinsip otoritas legal rasional Weber menggarisbawahi pentingnya hukum yang bebas dari pengaruh pribadi atau kekuasaan tradisional, sehingga lembaga hukum dan birokrasi dapat berfungsi secara objektif dan adil. Namun, tantangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme menunjukkan adanya kesenjangan antara ideal birokrasi Weber dan realitas di Indonesia, yang perlu diatasi melalui penegakan hukum yang lebih tegas serta pembenahan sistemik di institusi hukum.Â
Judul Artikel: HUBUNGAN HUKUM DAN MORALITAS MENURUT H.L.A HART, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No.3 Juli-September 2013Â
Penulis : Petrus CKL. BelloÂ
Pemikiran HLA Hart
Pokok-pokok pemikiran H.L.A. Hart yang disampaikan dalam artikel ini meliputi: