Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   23:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:33 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan tentang Hukum dan Perintah: Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyamakan hukum dengan perintah yang didukung sanksi. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang lebih kompleks, tidak sekadar perintah dari pihak berwenang.

  • Hukum sebagai Aturan Primer dan Sekunder: Hart membagi hukum menjadi aturan primer (yang menuntut kewajiban pada warga negara) dan aturan sekunder (yang mendasari aturan primer). Aturan sekunder ini meliputi aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan pemutusan, yang bersama-sama membentuk sistem hukum modern.

  • Hubungan Hukum dan Moralitas: Hart mengakui adanya hubungan antara hukum dan moralitas, tetapi menolak pandangan bahwa keduanya memiliki hubungan yang mutlak. Ia menekankan bahwa definisi hukum tidak harus mencakup moralitas agar hukum tetap bisa dikritik secara moral.

  • Pemisahan Hukum dan Moralitas: Menurut Hart, pemisahan antara hukum dan moralitas diperlukan untuk menghindari konservatisme (ketidakmampuan mengkritik hukum yang dianggap identik dengan moralitas) dan anarkisme (penolakan hukum yang bertentangan dengan moralitas pribadi).

  • Pentingnya Kritik terhadap Hukum: Hart berpendapat bahwa hukum tetap bisa dikritik meskipun tidak harus didasarkan pada moralitas. Pemisahan ini, menurut Hart, memungkinkan hukum terbuka terhadap evaluasi moral tanpa harus identik dengan moralitas.

  • Pendapat Pemikiran HLA Hart di Masa Sekarang

    Pemikiran H.L.A. Hart tetap relevan di masa sekarang, terutama dalam memahami hubungan kompleks antara hukum dan moralitas dalam sistem hukum modern. Hart menegaskan bahwa meskipun hukum dan moralitas memiliki kaitan, keduanya sebaiknya dipisahkan agar hukum dapat dinilai secara objektif dan tetap terbuka terhadap kritik moral. Pendekatan Hart ini membantu menjaga hukum dari sifat konservatif yang cenderung membatasi perubahan, sekaligus menghindari anarkisme di mana hukum ditolak hanya karena bertentangan dengan pandangan moral individu. Di tengah meningkatnya tuntutan keadilan sosial dan moralitas dalam penerapan hukum saat ini, pandangan Hart tetap menjadi landasan bagi positivisme hukum dengan menekankan pentingnya struktur hukum yang objektif namun tetap responsif terhadap isu moral. 

    Pemikiran HLA Hart Dalam Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

    Pemikiran H.L.A. Hart dapat menjadi dasar penting dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal memisahkan hukum dari moralitas namun tetap mengakui interaksi keduanya. Di Indonesia, hukum sering kali dipengaruhi oleh moralitas publik, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan nilai-nilai sosial dan agama. Hart menekankan pentingnya aturan primer dan sekunder, seperti aturan pengakuan, yang bisa membantu menetapkan validitas hukum secara formal dan mencegah tumpang tindih antara hukum positif dan norma sosial. Dengan pendekatan Hart, hukum di Indonesia dapat tetap objektif, berlandaskan aturan yang jelas, dan terbuka terhadap kritik moral tanpa harus selalu sejalan dengan moralitas, sehingga memungkinkan perubahan yang lebih adil dan rasional dalam sistem hukum.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun