Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   23:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Impersonalitas: Hubungan kerja dalam birokrasi harus bersifat impersonal untuk menghindari konflik kepentingan dan penggunaan kekuasaan secara pribadi.

  • Karir Berdasarkan Senioritas dan Meritokrasi: Weber mengusulkan promosi berdasarkan senioritas dan prestasi yang objektif, sebagai upaya membangun jalur karir yang terstruktur dalam birokrasi.

  • Legitimasi Otoritas: Weber menguraikan tiga tipe otoritas—tradisional, kharismatik, dan legal rasional—yang dapat menjadi landasan legitimasi kekuasaan dalam organisasi pemerintahan.

  • Pendapat Pemikiran Max Weber di Masa Sekarang

    Pemikiran Max Weber tentang birokrasi, dengan prinsip hierarki, aturan yang jelas, dan seleksi berbasis kompetensi, tetap relevan sebagai landasan bagi transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi modern. Namun, konsep ini menghadapi tantangan di masa sekarang, terutama dalam kebutuhan akan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih besar di tengah perubahan cepat. Struktur birokrasi yang kaku sering kali tidak sesuai dengan organisasi yang membutuhkan respons cepat dan kolaborasi lintas fungsi, seperti di sektor swasta atau perusahaan teknologi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan otomatisasi mengurangi ketergantungan pada struktur hierarkis dan mendorong model organisasi yang lebih datar dan kolaboratif. 

    Pemikiran Max Weber Dalam Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

    Pemikiran Max Weber tentang birokrasi dan otoritas legal rasional dapat menjadi kerangka penting dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Konsep Weber yang menekankan pada legitimasi hukum sebagai dasar otoritas formal mendukung upaya membangun sistem hukum yang transparan, konsisten, dan berdasarkan aturan yang jelas. Dalam konteks Indonesia, prinsip otoritas legal rasional Weber menggarisbawahi pentingnya hukum yang bebas dari pengaruh pribadi atau kekuasaan tradisional, sehingga lembaga hukum dan birokrasi dapat berfungsi secara objektif dan adil. Namun, tantangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme menunjukkan adanya kesenjangan antara ideal birokrasi Weber dan realitas di Indonesia, yang perlu diatasi melalui penegakan hukum yang lebih tegas serta pembenahan sistemik di institusi hukum. 

    Judul Artikel: HUBUNGAN HUKUM DAN MORALITAS MENURUT H.L.A HART, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No.3 Juli-September 2013 

    Penulis : Petrus CKL. Bello 

    Pemikiran HLA Hart

    Pokok-pokok pemikiran H.L.A. Hart yang disampaikan dalam artikel ini meliputi:

    1. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun