Padahal jaminan kesehatan seharusnya hadir adalah tanggung jawab negara sebagaimana amanat undang-undang 1945 pasal 28H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H