Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

20 Januari 2020, 30 Ribu Buruh akan Datangi DPR RI untuk Menolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

8 Januari 2020   07:30 Diperbarui: 9 Januari 2020   10:51 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebut saja, namanya Dina. Pekerja sebuah hotel di Jakarta, yang setiap bulan mendapat upah sebesar Rp 4.267.349. Sesuai dengan UMP DKI.

Secara normal, dia bekerja 40 jam seminggu. Sehari 8 jam. Meskipun tidak masuk bekerja karena tanggal merah hari besar nasional atau keagamaan, cuti haid, sakit, bahkan ketika sedang "tidak ada pekerjaan", upah yang diterimanya tidak pernah kurang dari UMP.

Wacana pemberlakuan upah per jam membuat hatinya resah. Jika upah per jam diberlakukan, dengan UMP DKI saat ini; maka upah per jamnya adalah sebesar Rp 17.780 [4,26 juta dibagi 30 (hari), hasilnya dibagi 8 (jam)].

Sebagai housekeeping yang tugasnya bersih-bersih dan merapikan ruangan, bisa saja perusahaan hanya mempekerjakannya 2 jam sehari. Itu artinya, dalam seminggu Dina hanya perlu bekerja selama 10 jam. Jika sebulan ada empat minggu, berarti totalnya 40 jam.

Dikalikan upah per jam 17.780, maka sebulan dia hanya akan mendapatkan upah sebesar 711 ribu. Layakkah seorang buruh bekerja di Jakarta hanya mendapatkan upah sebesar 711 ribu?

Secara teori, setelah bekerja 2 jam di hotel, Dina bisa bekerja di tempat lain. Tetapi masalahnya, mau bekerja dimana?  Lapangan pekerjaan sangat terbatas. Sementara pencari kerja setiap saat membludak. Gadis manis ini akan kesulitan mencari pekerjaan tambahan.

Berdasarkan apa yang dikhawatirkan Dina itulah, saya mengatakan, upah per jam akan membuat buruh menjadi absolut miskin. Perusahaan akan beramai-ramai merubah sistem penggajian berdasarkan upah per jam. Sehingga pendapatan buruh di bawah upah minimum.

Ada yang bilang, upah per jam tidak untuk pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu. Itu hanya pemanis saja. Dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga tidak lagi 40 jam seminggu. Dengan demikian ia memenuhi syarat untuk membayar upah per jam. Upah minimum pun hilang.

Kekhawatiran Dina juga dikhawatirkan oleh jutaan pekerja di Indonesia. Karena itulah, pada tanggal 20 Januari 2020,  setidaknya 30 ribu orang buruh akan mendatangi DPR RI.

Maksud kedatangan puluhan ribu buruh ini adalah untuk meminta agar wakil rakyat di Senayan menolak omnibus law dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ratusan ribu buruh juga melakukan hal yang sama untuk menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi DPRD di masing-masing provinsi, seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun