Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha
Dalam omnisbus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana kita ketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.
Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah upah di bawah upah minimum, bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Jika sanksi pidana ini dihilangkan, bisa jadi pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum.
Dampaknya, akan banyak hak buruh yang tidak berikan pengusaha. Karena tidak ada efek jera.
Buruh Juga Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Selain menolak omnibus law, dalam aksi nanti, buruh juga akan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang suda diberlakujan per 1 Januari 2020. Terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, ada 5 (lima) alasan mengapa buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah menolak  kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pertama, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh. Sebagai contoh, untuk peserta kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu.
Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar 4,2 juta, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain.
Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran 1 juta, satu keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya lebih dari 20 persen dari penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Tentu saja hal ini akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali.