Dalam Pasal 6 UUD 1945 disebutkan "Presiden ialah orang lndonesia asli" yang telah diamandemen.
Pasal itu sekarang berbunyi:
 "Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang Warga Negara lndonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Dalam Sejarah lndonesia, tercatat bahwa seorang keturunan Tionghoa pernah menjadi Presiden Rl yaitu Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid).
Dalam tubuh Presiden ke 4 Â Rl tersebut menurut buku Silsilah Keluarga Keturunan Gang Pen yang ditulis Johan Gondokusumo (Gan Kong Siang) mengalir darah China.
Buku Edisi Pertama tahun 2004 itu menyebutkan bahwa Gus Dur sebagai salah satu keturunan Putri Gan Eng Tjoe yang dikenal sebagai  *Nyai Gede (Ageng) Manila
yang menikah dengan Putera Maulana Malik lbrahim (Cikal Bakal Walisongo).
Dalam buku tersebut dituliskan keturunan mereka kini sudah melebur dan menyatu dengan Suku Jawa yang umumnya bermukim di Pesisir Utara Pulau Jawa mulai dari Tuban (Jawa Timur) sampai ke lndramayu (Jawa Barat).
Kembali ke Aturan Kampanye.
KPU harus lebih tegas dengan aturan yang sudah dibuat.
Peserta Kontestasi Pilkada diharapkan juga mematuhi aturan-aturan tersebut untuk terciptanya Pilkada yang baik, Â bermainlah dengan fair serta memiliki integritas, Â self confidense yang tinggi serta komitmen dengan visi, misi serta program yang sudah dibuat agar bisa menarik/menggaet pemilih untuk memenangkan Pilkada.
Kita tunggu hasil Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Said Fauzi Assegaff SPi
(Pengamat Sosial, Politik dan Olahraga).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H