Maksimal 20 buah untuk  setiap Kecamatan per masing-masing Paslon.
Muncul Pertanyaan?
Apakah ini dipatuhi?
Apakah KPU konsisten mengontrol ini?
2. Aturan Bahan Kampanye Cetak Pilkada
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memfasilitasi beberapa Bahan Kampanye Cetak untuk dibagikan kepada umum seperti selebaran,brosur, pamflet dan poster.
Satu point yang akan dibahas disini adalah desain dan materi pada bahan kampanye dapat memuat:
1. Nama dan nomor Paslon.
2. Visi, Misi dan Program Paslon.
3. Foto Paslon.
4. Tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilihan atau Gabungan Partai Politik dan Foto Pengurus Parpol.
5. Dst.
Bolehkah Alat Peraga Kampanye menampilkan foto tokoh selain foto Paslon?.
Kadang terlihat ada Paslon yang menampilkan foto selain dirinya misalnya foto Prabowo Subiyanto dengan tagline "Pasangan yang didukung Prabowo Subiyanto"🙂.
Ada lagi Paslon yang menampilkan foto tokoh agama selain foto mereka, seperti di Riau menampilkan foto Ustadz Abdul Somad? Dengan harapan dengan menampilkan foto Ustadz Abdul Somad pemilih akan "tergiring opini" nya untuk memilih Paslon tersebut.
lni menunjukkan Paslon peserta Pilkada nya kurang Pede dengan dirinya dan berharap ada nya foto tokoh pada poster dan spanduk Paslon bisa mengkatrol perolehan suaranya menjadi lebih signifikan.