Mohon tunggu...
Sahrul Anwar
Sahrul Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa yang sedang mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delegasi Tugas

17 Juli 2021   00:00 Diperbarui: 17 Juli 2021   00:02 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Delegasi Tugas

Pengertian Delegasi

Delegasi pada umumnya adalah pihak individu yang dipercaya sebagai perwakilan untuk bisa mewakili sebuah kelompok atau lembaga. Dalam ruang lingkup perusahaan,kegiatan pendelegasian bisa diserahkan langsung kepada bawahan atau kepada mereka yang tingkatannya lebih rendah.

Sedangkan menurut KBBI, Delegasi adalah individu yang ditunjuk atau diutus oleh suatu negara dalam suatu musyawarah, penyerahan atau pelimpahan wewenang, perutusan, atau pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu lingkungan tugas dan harus mampu mempertanggung jawabkannya kepada atasan.

Tujuan dan Manfaat Delegasi

Dari pengertian diatas, tujuan dan manfaat dari Delegasi adalah :

  • Meningkatkan produktivitas serta kinerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
  • Membantu pihak atasan dalam menilai dan membuat kebijakan yang tepat.
  • Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk bertumbuh kembang dalam karier, mampu mempertanggung jawabkan tugas yang diberikan kepada atasan, berprestasi serta belajar dari kesalahan dan keberhasilan yang diraih atas pendelegasian yang sudah dilakukan.
  • Memotivasi setiap individu didalam organisasi untuk lebih fokus pada target dan kualitas yang ingin diraih.

 

Fungsi Delegasi

Berikut fungsi dari Delegasi Tugas, yaitu :

  • Lebih Terfokus pada Perkembangan Organisasi/Perusahaan
  • Pemberian tugas dari atasan kepada para staf akan membuat mereka menjadi lebih fokus kepada perkembangan sebuah organisasi atau perusahaan. Sehingga, atasan ataupun orang yang didelegasikan sama-sama bisa fokus dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Proses Kerja Lebih Efisien dan Efisien
  • Atasan atau manajer yang mendelegasikan orang lain kepada suatu tugas akan membuat seluruh pekerja dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Karena setiap orang akan mengerjakan masing-masing tugasnya. Sehingga pekerjaan bisa diselesaikan secara cepat dan tepat.
  • Membantu dalam Membuat Kebijakan yang Tepat
  • Delegasi juga bermanfaat untuk membantu para manajer perusahaan dalam menilai kebijakan yang sudah diterapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian kebijakan, maka mereka bisa membuat kebijakan baru yang lebih relevan dengan perusahaan.
  • Media Pembelajaran Bagi Karyawan
  • Karyawan akan diberikan kesempatan untuk mencoba hal baru yang belum pernah mereka lakukan. Jadi, karyawan punya kesempatan untuk mempersiapkan jenjang karir yang jauh lebih tinggi. Delegasi akan bermanfaat untuk menjadi media pembelajaran serta membuat para karyawan bisa lebih mengembangkan bakatnya.

Unsur Delegasi

  • Responsibility (Tugas)
  • Tugas merupakan seluruh pekerjaan yang nantinya wajib dilaksanakan oleh seseorang yang akan menerima wewenang. Dalam sebuah organisasi atau perusahaan, seorang atasan dapat memberikan wewenang kepada bawahan langsung atau unit kerja dengan tingkatan yang lebih rendah.
  •  Authority (Kekuasaan)
  • Kekuasaan adalah seluruh hak atau wewenang yang diterima oleh seseorang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan fungsinya. Pada hal ini, kekuasaan tersebut adalah sah dan legal untuk diberikan perintah, bertindak sesuatu, agar dapat menyelesaikan pekerjaan.
  • Accountability (Pertanggungjawaban)
  • Terakhir adalah pertanggungjawaban, yaitu seseorang yang diberikan kewajiban wewenang untuk mengelola suatu kegiatan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan memberikan hasil pekerjaannya secara transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun