Mohon tunggu...
Sahbina Qudrotul Ila
Sahbina Qudrotul Ila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Islam negeri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Telaah Persoalan Aurat dan Jilbab dalam Tafsir dan Hadis

25 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   09:10 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

“Wahai Asma’ sesungguhnya wanita apabila sudah baligh tidak boleh dilihat darinya kecuali ini an ini.” Beliau menujuk ke muka dan telapak tangannya.

Hadist Muslim nomor 1475

و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu Athiyah, Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha baik gadis-gadis, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti sholat dan hanya mendengarkan kebaikan serta nasehat-nasehat kepada kaum muslimin “Maka aku (Ummu Athiyah) berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang dari kami yang tidak memiliki Jilbab”, maka Rasulullah Saw bersabda, “Hendaklah saudaranya meminjamkan Jilbab kepadanya.”

Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa Jilbab adalah pakaian luar, pakaian rangkap yang dipakai muslimah saat keluar rumah untuk menutup auratnya. Penegasan Rasulullah Saw “Hendaklah saudaranya meminjamkan Jilbab kepadanya” juga sekaligus perintah bahwa bagi muslimah dengan mengenakan Jilbab adalah wajib.

Pendapat Ahli Bahasa dan Para Ulama (Mufassir)

Pendapat tentang Jilbab

  • Fairuzabadi dalam Kamus Al-Muhith mengatakan “Jilbab adalah gamis (al-qhamis) pakaian yang luas , tapi selain selubung/selimut (milhafah) atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakainnya mulai dari ata seperti selubung/selimut (milhafah), atau dia adalah khimar (penutup kepala)”. 
  • Ibn Manzhur dalam Kamus Lisanul ‘Arab mengatakan “dan Jilbab ialah qhamis (baju panjang) dan  jilbab adalah pakaian luas lebih luas dari khimar (penutup kepala) selain al-rida’ (selendang), yang digunaakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (mantel). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (mantel). Ibn Sikkit berkata bahwa Al-Amriyah telah berkata: al-jilbab adalah al-izar (seubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.
  • Al-Jauhari dalam Kamus Ash-Shihah secara singkat beliau mengatakan “al-jilbab adalah al-milhafah”.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya mengenai surah Al-Ahzab 59 menuliskan “jilbab adalah al-rida’ (selendang) yang dipakai diatas khimar. Begitu juga pendapat dari Ibn Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, hasan Al-Bashri, Sa’id ibn Jubair, Ibrahim Al-Nakha’i, Atha’ Al-Khurasani, dan lainnya, jilbab itu seperti al-izar saat ini”.
  • Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis “Jalabib adalah bentuk plural dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar daripada khimar Diriwayatkan dari Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud bahwa ia layaknya al-rida’ (selendang) dikatakan pula itu semisal qina’ (miqna’ah). Yang shahih bahwa jilbab itu adalah pakaian yang menutupi seluruh badan”.
  • Ibn Rajab dalam kitab Fathul Baari menjelaskan “Jilbab adalah mula’ah yang menutupi seluruh badan, dirangkap diatas al-tsaub (pakaian rumah), dapat dikenal dengan sebutan izar”.
  • Al-Baqa’i dalam tafsirnya menjelaskan “bahwa tiada ulama’ yang salah dalam mengartikan jilbab. Karena jilbab adalah segala jenis pakaian longgar yang dapat menutupi seluruh tubuh Muslimah (al-qhamis)”.
  • M. Quraish Shihab dalam tafsirnya mengartikan jilbab sebagai baju kurung yang longgar (gamis) dilengkapi dengan kerudung penutup kepala”.

Dari beberapa pendapat para ulama’ dan ahli bahasa d iatas secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua pengertian yang pertama jilbab adalah pakaian rangkap yang menutupi khimar dan baju rumah khimar yang ukurannya lebih besar dan yang kedua jilbab adalah pakaian rangkap yang menutupi pakaian rumah yang terulur mnutuoi tubub bagian bawah selain kepala (baju kurung atau daster). Dan pendapat yang umum digunakan oleh masyarakat sekarang jilbab adalah baju kurung (milhafah, mula’ah, atau gamis).

Analisis Materi

      Menutup aurat merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh ummat Islam baik laki-laki maupun perempuan karena perintah menutup aurat sangat jelas tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis seperti yang telah dibahas pada materi diatas yaitu mengenai tafsir ayat-ayat tentang perintah menutup aurat dan memakai jilbab. Menutup aurat dengan sempurna hukumnya turun dan wajib sepenuhnya ketika seorang laki-laki dan perempuan telah mencapai usia baligh. Dalam hal menutup aurat, penggunaan, serta batasan sesiapa yang dapat melihatnya pun telah diatur dalam ayat Al-Qur’an dan hadis. Tak hanya menutup aurat, Allah pun memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya hal ini bertujuan agar membetengi manusia dari kemaksiatan. Dalam Islam hukum diturunkan dengan rata baik kepda laki-laki maupun perempuan. Meski dalam pelaksanannya akan ada beberapa perbedaan karena pada dasarnya dari kodrat dan batasan aurat laki-laki dan perempuan pun berbeda. Dalam hal menutup aurat ini tentulah bahasan bagi perempuan lebih kompleks karena hal tersebut merupakan bentuk keistemewaan terhadap perempuan. Karena tujuan dan alasan dengan diturunkannya dalil mengenai perintah tersebut juga untuk kemuliaan khususnya bagi kaum perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun