Reputasi perusahaan (X4)
Norma personal (X5)
Kepemilikan Bisnis (X6)
Kepatuhan sukarela (moderating)
Penegakan hukum (intervening)
Berdasarkan variabel diatas, dibuat hypotesis seperti berikut
H1. Kemungkinan diperiksa berpengaruh pada kepatuhan sukarela
H1b: kemungkinan diperikasa berpengaruh terhadap wajib pajak..
H2: sanksi berat  penegakan hukum berpengangaruh pada kepatuhan pajak.
H3a: Norma sosial berpengaruh pada kepatuhan sukarela wajib pajak.
H3b: Norma sosial dan penegakan hukum bepengaruh pada kepatuhan wajib pajak.
H4a: Reputasi perusahaan berpengaruh pada kepatuhan sukarela.
H4b: Reputasi perusahaan berpengaruh pada kepatuhan yang dipaksakan.
H5: Â Norma pribadi berpengaruh pada kepatuhan sukarela
H6a: Kepatuhan sukarela berpengaruh pada pembayaran pajak.
H6b: Kepatuhan wajib pajak berpengaruh pada pembayaran pajak.
H7: Kepemilikan usaha berpengaruh pada kepatuhan sukarela
REFERENSIÂ
1. James Late 2019 WHAT MOTIVATES TAX COMPLIANCE?
2. Saumen Chattopadhyay and Arindam Das-Gupt The Compliance Cost of the Personal Income Tax and its Determinants 2002
3. L, Nichita, A, Olsen, J et al. (56 penulis lagi) (2019) Kepercayaan dan kekuatan sebagai penentu kepatuhan pajak di 44 negara. Jurnal   Psikologi Ekonomi, 74. 102191. ISSN 0167-4870